JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum mendapat pemanggilan atau permintaan keterangan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK ihwal pengaduan terkait pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ia pun mengatakan, pihaknya juga masih menunggu proses mengenai laporan tersebut di Dewas KPK.
Baca Juga: Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan soal Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah
"Kalau dari pimpinan belum (ada pemanggilan dari dewas), tetapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada dewas," ujarnya, Selasa (7/4/2026).
"Kita tunggu prosesnya saja," sambung Setyo, via Antara.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK telah menerima sejumlah aduan terkait pengalihan penahanan Yaqut, sejak Rabu (25/3).
Ketua Dewas KPK, Gusrizal memyebut oengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan Yaqut, dari penahanan di Rutan menjadi tahanan rumah.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin (30/3).
Gusrizal pun memastikan komitmen Dewas KPK untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," tegasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- Kpk
- Ketua kpk
- Dewas kpk
- Pengalihan penahanan yaqut
- Yaqut cholil qoumas
- Pengaduan





