Jakarta, ERANASIONAL.COM — Mabes TNI telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka prajurit BAIS TNI dengan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan Pusat Polisi Militer (Puspom) melimpahkan berkas perkara para tersangka, sekaligus barang bukti kasus tersebut kepada Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
“Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana kejahatan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, ujar Aulia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurut dia, berkas tersebut selanjutnya akan diperiksa kelengkapannya, baik secara formil maupun materil. Jika dinyatakan lengkap, kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang buktinya,” ujar Aulia.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI,” tuturnya





