Jakarta, ERANASIONAL.COM — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menyatakan bahwa kawasan ekonomi khusus (KEK) ganja medis untuk menakan peredaran gelap barang tersebut di Indonesia.
Pernyataan tersebut diusulkan Hinca dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
“Karena itu pimpinan, saya bertanya kepada BNN dan juga teman-teman ini, saya izinkan bertanya nih nanti dijawab, apakah Anda setuju dengan usulan saya, kita bentuk kawasan ekonomi khusus ganja medis Indonesia,” ujar Hinca.
Hinca mengaku heran negara masih melarang penggunaan ganja untuk keperluan medis. Padahal, di daerah asalnya, Sumatera Utara, ganja bagus untuk pertanian dan peternakan masyarakat.
“Saya menginginkan agar ganja mulai bisa digunakan secara terang jika selama ini negara mempermasalahkan peredaran gelapnya. Selain untuk medis, status kawasan ekonomi khusus juga penting untuk meningkatkan perekonomian dalam negeri,” ujarnya
Menurut dia, pemerintah nantinya bisa memilih sejumlah pulau untuk dijadikan kawasan tersebut. Mulai dari Aceh, Sumut, hingga Maluku.
“Dari puluhan ribu pulau di Indonesia ambil aja 10, fokus di situ semua, di situ rehabilitasinya semua di situ. Wah, kalau itu terjadi keren,” ujar Hinca.
Menurut dia, pemerintah perlu meniru Korlantas Polri melalui pengelolaan BPKB, yang pendapatannya tidak hanya digunakan untuk operasional, namun bisa untuk tujuan APBN.
“Sehingga hasilnya nanti kayak Karkolantas, 88 persen balik ke kegiatannya, 12 persen kembali ke APBN supaya anggaran yang tadi kami persoalkan ini enggak lagi jadi masalah, tapi jangan dijual di Indonesia,”tandas Hinca.





