Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan mengevaluasi SMP yang membiarkan siswa membawa sepeda motor baik diparkir di sekolah atau di luar yang dikelola pihak lain.
Febrina Kusumawati Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya menegaskan bahwa siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Untuk siswa SMP di Surabaya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” kata Febri pada Rabu (8/4/2026).
Dia menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar tidak menyediakan fasilitas parkir untuk siswa yang masih nekat bawa motor.
Instruksi ini juga melarang fasilitas parkir di luar lingkungan sekolah yang dikelola pihak lain. Jika masih ada pelanggaran, Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi pada sekolah.
“Kami selalu mengingatkan kepada kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Jika masih ditemukan, maka akan menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Menurutnya kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya melindungi keselamatan siswa di jalan raya.
“Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” katanya.
Sebagai solusi, Dinas Pendidikan Surabaya mendorong siswa memanfaatkan transportasi umum maupun layanan bus sekolah yang telah disediakan.
“Kami juga mendorong penggunaan transportasi umum atau bus sekolah bagi siswa. Jika rute tersedia dan memungkinkan, hal tersebut bisa menjadi alternatif yang aman,” jelasnya.
Ke depan, koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan terus diperkuat untuk memastikan akses transportasi pelajar berjalan optimal.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dishub untuk memastikan akses transportasi menuju sekolah dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu,” imbuhnya. (lta/saf/ipg)




