JAKARTA, KOMPAS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormati langkah hukum kasasi yang diambil oleh jaksa penuntut umum dalam perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Yusril menyerahkan putusan kasasi perkara tersebut kepada Mahkamah Agung.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan pers, Selasa (7/4/2026), menyampaikan, pihaknya menghormati upaya hukum kasasi yang diambil jaksa penuntut umum atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Menurut Yusril, meskipun kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif, namun para jaksa tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparatur penegak hukum.
"Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945," terang Yusril.
Dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, kata Yusril, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Sementara, vonis bebas terhadap Delpedro dan kawan-kawan dijatuhkan setelah 2 Januari 2026 atau ketika KUHAP baru telah diberlakukan.
Namun, jika menggunakan asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa.
Berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama. Namun, jika menggunakan asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa.
"Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.
Oleh karena itu, menurut Yusril, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara, Delpedro dan kawan-kawan beserta kuasa hukumnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke MA.
Terkait hal itu, lanjut Yusril, MA bisa saja menyatakan kasasi Jaksa dinyatakan N.O. atau Niet Ontvankelijke Verklaard yang berarti 'tidak dapat diterima' sehingga materi perkara tidak diperiksa. Sebaliknya, MA tetap bisa memeriksa permohonan kasasi itu. Keputusan itu menjadi kewenangan majelis hakim kasasi yang menangani perkara.
"Jadi, karena jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," kata Yusril.
Menurut Yusril, ke depan jika proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan telah menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas, sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP, jaksa seyogianya tidak mengajukan upaya hukum lagi demi tegaknya kepastian hukum. Sebab, bagaimanapun, kepastian hukum adalah bagian dari keadilan itu sendiri yang wajib ditegakkan.
Pada pernyataannya beberapa waktu lalu, Yusril telah menegaskan bahwa merujuk KUHAP baru, jaksa tidak dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas. Yusril meminta jaksa tidak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dan tiga aktivis lain dalam perkara penghasutan unjuk rasa Agustus 2025.
Yusril mengatakan, berdasarkan UU No 20/2025 tentang KUHAP, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan bebas yang telah dijatuhkan hakim.
Pasal 299 Ayat (2) KUHAP secara eksplisit menyatakan, putusan yang tidak bisa diajukan ke kasasi adalah putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan terhadap tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau pidana denda kategori V, dan putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Dengan demikian, lanjut Yusril, perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai.
Sebagaimana diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terhadap Delpedro dkk tersebut. Ia menyebut, upaya kasasi dilakukan dengan mengacu pada KUHAP lama.
”Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," terang Anang.
Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai kejaksaan tidak semestinya mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dan kawan-kawan. Ia menilai, jika kejaksaan tetap mengajukan kasasi dengan merujuk KUHAP lama, tafsir tersebut tidak tepat.
Menurut Hinca, dalam hal terjadi perbedaan tafsir antara aturan lama dan baru, maka prinsip hukum yang digunakan adalah yang paling meringankan bagi terdakwa.
”Kalaupun ini diperdebatkan, kalau ada dua aturan pada dua masa berbeda, asasnya adalah yang paling meringankan bagi yang bersangkutan,” kata Hinca.
Secara terpisah, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dalam keterangan tertulisnya menyatakan, jaksa penuntut umum tidak sepatutnya mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas yang telah secara tegas menyatakan bahwa seluruh dakwaan tidak terbukti. KUHAP mengatur bahwa putusan bebas merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara dari pemidanaan yang tidak berdasar.
Menurut TAUD, jaksa penuntut umum selaku penegak hukum sepatutnya mampu menilai kualitas suatu produk hukum yang baik dan progresif bagi keberlangsungan penegakan hukum di masa mendatang. Putusan bebas dalam perkara Delpedro dan kawan-kawan tersebut tidak hanya memulihkan hak para terdakwa, tetapi juga memperkuat prinsip due process of law serta menegaskan pentingnya pembuktian yang berbasis fakta dan hukum, bukan tekanan politik.
Sebaliknya, kebiasaan untuk terus menguji putusan bebas melalui upaya hukum tanpa dasar yang kuat berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi sistem peradilan pidana. Praktik tersebut dinilai dapat mengikis kepastian hukum, melemahkan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan, serta menciptakan efek jera (chilling effect) bagi masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.
"Pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara yang sejak awal sarat dengan muatan politis berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum bagi para terdakwa. Hal ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara personal, tetapi juga memperlihatkan kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai instrumen represi terhadap kebebasan sipil," demikian dikutip dalam keterangan tertulis.





