Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memastikan, pelanggaran saat Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan ditindak tegas. Selain memberikan nilai 0 bagi siswa dan sekolah, akan ada blacklist bagi para pelanggar.
"Kami langsung blacklist saja sebagai pembelajaran bahwa TKA ini bukan formalitas, bukan sesuatu yang main-main," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Mu'ti juga menekankan, meski bukan menjadi penentu kelulusan, TKA tetap penting sebagai asesmen pendidikan dan cerminan pembelajaran siswa. Selain itu, TKA juga bisa digunakan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Baca Juga :
Ada Oknum Melanggar saat TKA, Simak Daftar Pelanggaran PengawasSementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan, ada 13 pelanggaran terjadi saat hari pertama TKA. Satu di antaranya dilakukan oleh siswa.
"Pelanggaran itu untuk pengawas 12 orang dan siswa 1 orang," kata Toni, mengutip dari Media Indonesia, Rabu, 8 April 2026
Sebagai informasi, daftar pelanggaran TKA tercantum lengkap dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025. Selain siswa, jenis pelanggaran pengawas dan pembuat soal diatur dalam keputusan tersebut. Jenis Pelanggaran TKA bagi Peserta Pelanggaran Ringan
- Terlambat masuk ruangan setelah 15 menit tanda TKA dimulai;
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah ditentukan;
- Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan serta tidak mengisi daftar hadir peserta.
- Masuk ke aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login;
- Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa izin pengawas;
- Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas;
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaan TKA.
TKA SMP 2026. Foto Kemendikdasmen
Pelanggaran Berat
- Tes dikerjakan oleh orang lain atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar;
- Membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator atau alat bantu sejinis ke dalam ruang ujian;
- Merekam, memfoto atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apapun;
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA;
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab TKA.
- Peringatan lisan oleh pengawas ruang;
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan;
- Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.




