Lembaga penyedia indeks global, FTSE Russell, mempertahankan status Indonesia tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market dan belum masuk dalam daftar pemantauan (Watch List) untuk perubahan klasifikasi pasar.
FTSE menyatakan terus memantau perkembangan reformasi integritas pasar modal di Indonesia, terutama terkait peningkatan transparansi, perlindungan investor, serta tata kelola pasar secara keseluruhan.
"Pada tahap ini, status Pasar Berkembang Sekunder Indonesia tetap tidak berubah," tulis laporan FTSE Russell yang diterbitkan pada 7, April 2026.
Dalam pembaruan terbaru kategori FTSE Russell menyebut peninjauan indeks Maret 2026 untuk Indonesia sebelumnya ditunda guna memberikan waktu tambahan bagi evaluasi berbagai langkah reformasi yang telah dijalankan pemerintah dan otoritas pasar modal.
FTSE Russell menilai Indonesia telah memperkenalkan sejumlah inisiatif penting, antara lain peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham, perluasan akses investor terhadap data, serta penguatan kerangka pengawasan pasar.
Baca Juga: BEI Rampungkan 4 Reformasi Pasar Modal untuk Penuhi Standar MSCI Hingga FTSE
Baca Juga: OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal RI
"FTSE Russell sedang meninjau kemajuan langkah-langkah reformasi yang dirancang untuk memperkuat transparansi, integritas, dan tata kelola pasar secara keseluruhan," tulis laporan itu.
Lembaga indeks global itu menegaskan akan terus memantau implementasi kebijakan serta berdialog dengan pelaku pasar sebelum menentukan perlakuan terhadap efek Indonesia pada peninjauan indeks berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.
FTSE Russell juga menekankan bahwa proses evaluasi akan tetap berlangsung secara berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kemajuan reformasi serta masukan dari para pemangku kepentingan di pasar modal.





