PP Manajemen ASN Belum Jelas, PPPK Makin Resah, Terlebih yang Sudah Mendekati BUP

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menanti-nanti terbitnya sejumlah regulasi turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.

Sayangnya, hingga April 2026, PP Manajemen ASN yang digadang-gadang bisa menyelamatkan nasib PPPK, terutama yang sudah mendekati Batas Usia Pensiun (BUP), belum juga terbit.

BACA JUGA: Kalimat Menkeu Purbaya Bisa Membuat PNS dan PPPK Deg-degan

Padahal, UU ASN 2023 secara tegas mengamanatkan bahwa seluruh peraturan pelaksana harus ditetapkan maksimal enam bulan sejak diundangkan, yakni paling lambat April 2024.  

"BUP makin mendekat, tetapi PP Manajemen ASN belum terbit juga. Banyak PPPK yang menanti kepastian mengenai jaminan pensiun dan hari tua resah," kata Ketua Persatuan Guru PPPK (PGPPPK) Kabupaten Garut Rikrik Gunawan kepada JPNN.com, Rabu (8/4/2026).

BACA JUGA: Menteri Rini Menjelaskan Kebijakan Terbaru, PNS, PPPK, P3K PW Wajib Tahu

Dia menjelaskan, dalam UU ASN 2023, PPPK memang disebut berhak atas jaminan hari tua (JHT).

Namun, hak pensiun penuh masih bergantung pada PP pelaksana yang belum terbit, sesuai dengan amanat yang tercatum dalam UU 20 Tahun 2023.

BACA JUGA: Dianggap Lalai, Seorang PPPK Paruh Waktu jadi Tersangka

Situasi ini makin menarik perhatian publik setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada 31 Maret 2026 menyampaikan bahwa PPPK tidak akan menerima pensiun seperti PNS, melainkan akan memperoleh “penghargaan” sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Menurut Menteri Rini, skema penghargaan tersebut akan dirancang agar tetap memberikan perlindungan di masa tua pensiunan PPPK tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.  

MenPANRB Rini menegaskan, PPPK akan mendapatkan penghargaan yang setara dengan ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT). Ini bentuk apresiasi atas pengabdian mereka, bukan pensiun seperti PNS.

Pernyataan ini menurut Rikrik memunculkan perdebatan di kalangan ASN.

Sebagian pihak menilai bahwa istilah “penghargaan” berpotensi menurunkan derajat perlindungan sosial PPPK dibandingkan PNS.

Sementara, yang lain menganggapnya sebagai langkah realistis mengingat beban fiskal negara terus meningkat.

Padahal, di dalam UU No 20 Tahun 2023 bab VI pasal 21 ayat 1, 2, dan 6 sudah jelas PPPK berhak mendapatkan penghargaan dan jaminan sosial.

Lebih dipertegas lagi pada ayat 6 poit d dan e yang menyebutkan jaminan sosial itu berupa jaminan pensiun (d) dan jaminan hari tua (e), serta PP turunan UU ASN 2023 harus sudah diberlakukan maksimal 6 bulan sejak diundangkan sesuai dengan Bab XIV pasal 68.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sendiri menyatakan bahwa RPP Manajemen ASN masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian.

Pemerintah berjanji akan segera menuntaskan regulasi tersebut agar PPPK memperoleh kepastian hak yang proporsional dan berkeadilan.  

Meski begitu, Rikrik menyampaikan ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mengakomodasi para honorer menjadi ASN PPPK dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini sudah sangat signifikan.

Namun, mereka berharap pemerintah tidak hanya menepati janji administratif, tetapi juga memberikan penghargaan yang bermakna dan berkelanjutan bagi para PPPK yang telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik sesuai yang diamanatkan secara konstitusional dalam UU 20 Tahun 2023. 

Selain itu, Rikrik berharap pemerintah juga memberikan rasa nyaman dalam melaksanakan tugas sebagai PPPK dengan memberikan kepastian mengenai perjanjian kerja sampai BUP.

Keresahan itu makin terasa ketika UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diberlakukan mulai 2027.

Selain itu, PGPPPK berharap kemudahan dalam rotasi mutasi unit kerja terutama bagi guru dan nakes, mengingat masih belum meratanya distribusi ASN di unit kerja sehingga pelayanan publik kurang maksimal. 

"Semoga proses harmonisasinya segera tuntas dan RPP Manajemen ASN segera ditandatangani Pak Presiden Prabowo Subianto," pungkas Rikrik Gunawan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Jalur Penyehatan Fiskal Daerah agar PPPK dan P3K PW Tetap Bergairah


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Baleg DPR Tegaskan RUU Satu Data Indonesia Harus Berlandaskan Konstitusi
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Polres Natuna Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Kampung Nelayan
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bos BI Sebut Ruang Penurunan BI Rate Makin Sempit Imbas Perang Timur Tengah
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Indonesia Jadi Rujukan Kamboja dalam Pengembangan Sistem e-Phyto untuk Perdagangan Komoditas
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Hinca Panjaitan Usulkan KEK Ganja Medis untuk Tekan Peredaran Gelap
• 14 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.