Jakarta, VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong langkah tegas terhadap peredaran rokok elektronik atau vape. Kepala BNN Suyudi Ario Seto rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 7 April mengusulkan agar vape beserta cairannya (liquid) dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika, bahkan mengarah pada pelarangan.
Usulan Kepala BNN ini pun lantas mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem itu melihat vape kian rawan dijadikan wadah narkoba jenis baru.
“Saya 1000% setuju dengan usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas. Karena vape dan liquidnya dijadikan kamuflase untuk menghisap narkoba jenis baru, ini kan jadi menyulitkan petugas dalam memberantasnya. Kalau penyalahgunaannya kian marak dan tidak terbendung, ya sebagai Pimpinan Komisi III saya mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu 8 April 2026.
Lebih lanjut, Sahroni menganggap perlu adanya terobosan aturan solutif untuk menanggulangi situasi ini. Tentunya melalui pembahasan dan pertimbangan dengan seluruh pihak terkait.
“Karena kalau Kepala BNN sudah mengajukan usulan seperti itu, berarti peredarannya sudah terlalu masif dan jauh lebih berbahaya dari perkiraan kita. Ini warning signal. Makanya di beberapa negara juga dilarang, kan. Oleh karenanya, memang perlu ada gebrakan secara aturan. Ini akan jadi pembahasan, dan tentunya teman-teman di industri juga akan dilibatkan. Kita cari solusinya, dengan prioritas menjaga generasi muda dari narkoba,” kata Sahroni.





