Polisi menangkap lima orang penagih utang atau debt collector di Kecamatan Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap setelah maraknya aktivitas yang meresahkan masyarakat.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan menyasar sepanjang Jalan Raya Mayjen HE Sukma, yang merupakan jalur padat aktivitas masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Bogor Selatan," kata Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Dia mengatakan lima mata elang (matel) itu ditangkap pada Selasa (7/4). Para matel yang ditangkap itu ialah AS (45), ZL (45), MSH (30), SH (35), dan FA (50).
"Lima orang yang diduga sebagai debt collector (matel) yang kerap melakukan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak terhadap masyarakat yang menunggak pembayaran kredit," jelasnya.
(rdh/haf)





