Polisi Tangkap 5 Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Warga di Bogor

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Bogor -

Polisi menangkap lima orang penagih utang atau debt collector di Kecamatan Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap setelah maraknya aktivitas yang meresahkan masyarakat.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan menyasar sepanjang Jalan Raya Mayjen HE Sukma, yang merupakan jalur padat aktivitas masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Bogor Selatan," kata Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Dia mengatakan lima mata elang (matel) itu ditangkap pada Selasa (7/4). Para matel yang ditangkap itu ialah AS (45), ZL (45), MSH (30), SH (35), dan FA (50).

"Lima orang yang diduga sebagai debt collector (matel) yang kerap melakukan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak terhadap masyarakat yang menunggak pembayaran kredit," jelasnya.

Baca juga: Wanita Hamil Dianiaya Saat Minta Pertanggungjawaban, Mengadu ke Polres Jaktim




(rdh/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waspadalah Jika Banyak Cicak di Rumah, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Mengapa Artis Bisa Jatuh Secara Finansial? Pakar Ungkap Kesalahan yang Sering Terjadi
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Memperluas Akses Kerja ke Luar Negeri, Kemdiktisaintek Mengoptimalkan CDC Perguruan Tinggi
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Jejak Kepahlawanan La Pawawoi Diangkat, Bone Serius Usulkan Jadikan Pahlawan Nasional
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo Sebut 70% Perdagangan Dunia Lewat Laut RI
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.