jpnn.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tinggal dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah BPK.
BACA JUGA: Saat Ditangkap, Andre Sedang Bersama Wanita Asal Kazakhstan
Putusan yang dibacakan pada awal Februari 2026 itu didasarkan pada mandat konstitusional dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dengan adanya putusan itu, kerugian negara tidak boleh lagi didasarkan pada potensi atau asumsi semata, tetapi harus bersifat nyata dan terbukti melalui hasil pemeriksaan BPK.
BACA JUGA: Reaksi Menko Yusril soal Jaksa Kasasi Vonis Bebas Delpedro
Oleh karenanya, lembaga penegak hukum, seperti KPK dan Kejaksaan, harus berkoordinasi dengan BPK untuk penghitungan kerugian negara guna menyesuaikan proses hukum perkara korupsi.
"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jika sudah final, tidak perlu ditafsirkan lagi tinggal dijalankan oleh semua pihak," kata Martin di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
BACA JUGA: Tabrak Tronton di Sukasari Bandung, 2 Pemotor Tewas
Anggota Komisi XI DPR RI itu mengatakan putusan MK tersebut harus didukung semua pihak karena bersifat final dan mengikat.
Selain itu, BPK adalah lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 sebagai pemeriksa keuangan negara. Sehingga, tugas pokok dan fungsinya memang sesuai dengan Putusan MK tersebut.
"Dalam bahasa hukum, putusan MK berlaku mutatis mutandis sehingga keputusan tersebut otomatis berlaku sejak dikeluarkan oleh MK dan peraturan yang ada sebelumnya wajib mengikuti putusan tersebut," tutur Martin.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga memandang putusan MK tersebut berdampak positif bagi penegakan hukum, terutama terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Putusan itu memberikan kepastian hukum. Ini penting agar ada pegangan yang jelas mengenai otoritas yang berwenang menyatakan kerugian negara," kata Martin.
Menurutnya, dengan adanya putusan MK itu, BPK menjadi lembaga yang memiliki otoritas tunggal dalam menyatakan kerugian negara.
Selama ini, aparat penegak hukum sering menggunakan perhitungan dari lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perguruan tinggi, maupun kantor akuntan publik.
Hal itu menimbulkan beragam penafsiran di publik. Dalam beberapa kasus, BPK atau inspektorat tidak menemukan kerugian negara, tetapi ada perhitungan dari pihak lain yang menyatakan sebaliknya.
"Intinya adalah memberikan kepastian hukum. Dengan adanya putusan ini, semua pihak memiliki pegangan yang sama, yaitu otoritas BPK—bukan BPKP atau akuntan publik—dalam menentukan kerugian negara," ujar Martin.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




