Menhaj Sebut Kenaikan Harga Avtur Pengaruhi Biaya Haji

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan kenaikan harga avtur global memberikan tekanan signifikan terhadap biaya penyelenggaraan Haji 2026. Sektor yang paling berpengaruh yaitu komponen penerbangan.

“Kondisi ini menegaskan penyelenggaraan haji tahun ini berada dalam tekanan faktor global yang semakin kompleks, sehingga diperlukan penguatan efisiensi, koordinasi, dan mitigasi untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan haji,” ujar Menhaj Irfan Yusuf saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI saat dikutip dari Antara, Rabu, 8 April 2026.

Irfan menjelaskan pada penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 rata-rata biaya penerbangan per orang berada di kisaran Rp33,5 juta. Namun dinamika global, seperti kenaikan harga avtur, peningkatan premi asuransi war risk, serta pelemahan nilai tukar rupiah, menyebabkan lonjakan biaya secara signifikan.

Baca Juga :

Waspada Penipuan Haji 2026, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya “Selain itu kondisi geopolitik juga berpotensi memaksa dilakukannya rerouting penerbangan untuk menghindari wilayah udara konflik,” ujar Menhaj.

Menurut dia, skenario perubahan rute penerbangan berdampak pada penambahan waktu tempuh sekitar empat jam. Serta peningkatan konsumsi avtur hingga 11.000 ton.

Untuk usulan biaya penerbangan, Maskapai Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per orang. Sementara Saudi Airlines mengajukan kenaikan sebesar 480 dolar AS per orang dengan asumsi harga avtur mencapai 137,4 sen dolar AS per liter.

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Metrotvnews.com/Misbahol Munir.

Dalam skenario tanpa perubahan rute, lanjutnya, biaya penerbangan rata-rata per orang diperkirakan naik menjadi Rp46,9 juta atau meningkat 39,85 persen. Sementara jika dilakukan perubahan rute, biaya dapat meningkat hingga Rp50,8 juta atau naik sekitar 51,48 persen.

Lebih lanjut Menhaj menjelaskan dalam kontrak antara Kemenhaj dengan maskapai, terdapat klausul force majeure yang memungkinkan adanya penyesuaian melalui musyawarah apabila terjadi kondisi tertentu. “Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait status force majeure dari otoritas di Indonesia maupun Arab Saudi,” kata Menhaj Irfan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Sejumlah Orang Berpakaian Muslim Minum Oli Baru di Makassar, MUI Sulsel: Haram
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Hasil Sporting vs Arsenal: Gol Telat Kai Harvertz Bawa The Gunners Curi Tiga Poin
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Menang di Kandang Madrid dan Sporting CP, Bayern dan Arsenal Favorit Lolos Semifinal Liga Champions
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Anggota Komisi XI Minta Pemerintah Waspadai COVID Varian Cicada
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Proyeksi Produksi Ikan Nasional Capai 10,57 Juta Ton, KKP Pastikan Pasokan Aman hingga Juni 2026
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.