HARIAN FAJAR, MAROS – Dugaan penipuan dalam pengadaan mesin stone crusher atau penghancur batu senilai Rp4,16 miliar mencuat di Kabupaten Maros.
Seorang pengusaha di Maros, Abdul Salam mengaku mengalami kerugian hingga Rp4,16 miliar setelah membeli mesin penghancur batu yang diduga tidak sesuai kontrak dan dugaan dokumen palsu.
Abdul Salam mengungkapkan bahwa ia membeli mesin tersebut melalui PT Rasindo Abadi Jaya.
Salam menambahkan bahwa dalam kontrak pembelian mesin crusher stone pada 2023 dengan nilai mencapai Rp4,16 miliar itu untuk satu set mesin.
Mesin tersebut baru tiba pada November 2024 dan dilakukan serah terima pada Februari 2025, setelah melalui proses perakitan di lokasi tambang di Kecamatan Tanralili, Maros.
“Pemakaian efektif kami itu baru sekitar tujuh bulan kalau dihitung hari opersional. Bahkan hanya sekitar lima bulan jika dihitung jam kerja setiap harinya karena tidak digunakan penuh setiap hari. Kadang pemakaian hanya satu jam, kadang tiga jam, paling lama tujuh jam dalam sehari,” ungkapnya pada Rabu, 8 April.
Salam mengaku mesin yang dibeli terdiri dari empat item utama, yakni satu unit Jaw Crusher 600×900, dua unit Jaw Sekunder 1200×250, dan satu unit Compound Cone 0917.
Salam menuturkan bahwa masalah mulai terungkap pada 9 Maret 2026, saat salah satu mesin mengalami kerusakan. Kecurigaan Salam muncul setelah penjelasan teknisi dari pihak perusahaan dinilai tidak sesuai fakta lapangan.
Korban kemudian melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen dan kondisi fisik mesin. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan serius.
“Dari awal serah terima hanya diberikan tiga sertifikat. Satu sertifikat untuk mesin compound cone tidak pernah diberikan dengan alasan tercecer,” jelasnya.
Setelah mesin dibongkar, korban mengaku menemukan indikasi kuat bahwa unit tersebut merupakan barang bekas.
“Ternyata setelah kejadian ada masalah kita bongkar ditemukan mesin itu barang bekas. Tidak sesuai dengan spek perjanjian kontrak yang baru,” jelas Salam.
Abdul Salam mengklaim bahwa beberapa komponen sudah mengalami perubahan yang signifikan, terdapat bekas las, hingga bagian yang telah mengalami penggerindaan.
“Seperti Top sell atau gantungan conecave yang sudah mengalami perubahan bentuk diluar dari bentuk pabrikan, begitu juga yang di coak dengan blander las, dan Bowl shaft yang sudah di papas bekas gerinda,” jelas Salam.
Tidak hanya itu, Salam juga menganggap bahwa tiga sertifikat yang telah diterima sebelumnya juga diduga palsu. Perbedaan merek antara dokumen dan mesin yang diterima semakin menguatkan dugaan penipuan.
Korban mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak perusahaan. Meski sempat ada tanggapan dan kunjungan dari PT Rasindo Abadi Jaya bersama teknisinya pada 11 Maret 2026, namun jawaban yang diberikan dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Salam menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pengaduan di Polres Maros terkait dugaan penipuan ini. “Kami sudah melakukan pengaduan di Polres Maros,” tuturnya.
Kasatreskrim Polres Maros AKP Ridwan menuturkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari kasus tersebut. “Berjalan (prosesnya). Masih tahap penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager PT Rasindo Abadi Jaya, Jaya Ramesh membantah dugaan penipuan penjualan mesin penghancur batu tersebut.
“Proses penjualan mesin kami lakukan dengan baik. Dari mulai kontrak, pengiriman, pemasangan, dan tes serta uji coba,” ucapnya kepada FAJAR.
Terkait kerusakan, Jaya Ramesh menganggap bahwa kerusakan tersebut normal karena pemakaian mesin sudah satu tahun lebih digunakan untuk menggiling baru.
“Normal dipakai dengan baik. Ada penyebab kerusakan yang dilakukan terus menerus sehingga membuat kerusakan,” jelasnya.
“Walaupun kerusakan tersebut tidak fatal, masih bisa diatasi dan diperbaiki, tapi pembeli justru menuduh yang tidak berdasar dan berujung,” lanjutnya.
Jaya Ramesh juga membantah terkait dugaan mesin bekas, dokumen, dan sertifikat yang tidak sesuai dalam proses penjualan mesin tersebut.
“Tidak benar. Mesin baru. Ada dokumen import, invoice kalau dibeli dalam keadaan baru. Masuk Bea Cukai dalam keadaan baru,” bantahnya. (ams)





