Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membeberkan rasio klaim Dana Jaminan Sosial (DJS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan pada Februari 2026 membengkak ke level 111,8%.
Direktur Utama Prihati Pujowaskito menyampaikan kondisi tersebut menunjukkan bahwa biaya pelayanan kesehatan melampaui pendapatan iuran secara berkelanjutan dan bahkan dengan tren yang semakin meningkat.
“Sebagai implikasinya, apabila kondisi ini terus berlanjut, maka defisit akan terus terakumulasi dan secara langsung menekan kesehatan DJS,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Prihati turut menyoroti apabila melihat jejak historis sejak periode awal penyelenggaraan JKN, rasio klaim telah berada di atas 100%. Artinya, sejak awal terdapat tekanan antara pendapatan dan beban program.
Dia melanjutkan pada 2019 lalu, sempat terjadi perbaikan yang mana kondisi DJS mencapai titik keseimbangan dengan rasio klaim yang lebih terkendali. Adapun, rasio klaim pada tahun tersebut sebesar 97,05%. Kemudian, pada 2020 sebesar 68,29%. Pada 2021 sebesar 63,03% dan pada 2022 sebesar 78,78%.
“Namun setelah itu, khususnya sejak tahun 2023, kembali terjadi perubahan yang cukup signifikan di mana rasio klaim berada di atas 100%,” tuturnya.
Baca Juga
- Petugas Haji Bakal Dapat Asuransi BPJS Ketenagakerjaan selama Bertugas di Arab Saudi
- Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta JKN Jika Orang Tua Terdaftar PBI BPJS Kesehatan
- Dewan Pengawas: 523.000 Pengusaha Tak Patuh Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Menilik laporan yang dipaparkan Prihati, rasio klaim pada 2023 lebih tepatnya sebesar 104,72%. Tren ini terus meningkat, pada 2024 rasio klaimnya sebesar 105,78%, 2025 sebesar 107,69%, hingga akhirnya pada Februari 2026 sebesar 111,86%.
Adapun, rincian per Februari 2026 antara lain pendapatan iuran senilai Rp29,26 triliun, sedangkan beban jaminan kesehatannya mencapai Rp32,73 triliun. Dari hal itu, maka selisihnya menjadi Rp3,47%, sehingga beban terhadap pendapatannya mencapai 111,86%.
Lebih lanjut, dari laporan tersebut juga diketahui bahwa penurunan aset sudah terjadi sejak 2013 sebesar Rp7 triliun dan reduksi ini terus meningkat pada 2024 dan 2025.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto turut menyoroti perihal rasio klaim DJS JKN BPJS Kesehatan. Menurutnya, apabila hal tersebut tidak diintervensi, maka defisit akan terus terjadi.
Wuryanto menegaskan jangan sampai defisit ini mengorbankan masyarakat sehingga mereka tidak memperoleh layanan BPJS Kesehatan.
“Kalau saya suruh milih lebih baik defisit, masyarakat yang memperoleh layanan daripada kita mencegah defisit, tapi mengorbankan manfaat. Defisit tuh yang bayar APBN,” ucapnya.
Menurutnya, ancaman defisit sulit dihindari karena di tengah biaya layanan kesehatan yang terus meningkat, penyesuaian atau kenaikan iuran selama enam tahun terakhir tidak pernah dilakukan.
“Pasti sampai kapan pun ini ancaman defisit akan terjadi. Dulu pernah ditanya defisit Rp24 triliun, tapi bagi saya lebih baik defisit tapi manfaatnya dirasakan oleh masyarakat miskin daripada Anda mempertahankan tidak defisit, tapi mengurangi manfaatnya,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.





