JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku pencopetan yang beraksi di sekitar Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, viral di media sosial karena melakukan aksinya pada siang hari.
Dalam video yang diunggah akun Instagram jabodetabek24info, terlihat seorang pria yang diduga pelaku membuntuti korban.
Pelaku kemudian membuka tas korban dan diduga mengambil ponsel yang berada di dalamnya.
Baca juga: Pengunjung Rawa Danau Cipondoh Sepi, Omzet Pedagang Turun dari Rp 2 Juta ke Rp 300.000
Setelah mengambil ponsel, pelaku tampak menepi. Ia lalu dikejar oleh perekam video sambil diteriaki.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Jabodetabek24info (@jabodetabek24info)
"Woi copet. Ayo, ke kantor polisi, wah ternyata ini nih orangnya, lu orangnya. Ayo, ikut ke kantor polisi," teriak perekam video yang diunggah jabodetabek24info.
Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan, dua pelaku telah diamankan.
"Kita amankan dua orang yang biasa melaksanakan kegiatan atau tindak pidana tersebut, yaitu atas nama inisial BS (36) dan yang kedua inisial U (37)," ucap Samsono di Polsek Jatinegara, Rabu (8/4/2026).
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (7/4/2026) malam di sekitar Stasiun Jatinegara, lokasi yang sama dengan kejadian dalam video viral.
"Pelaku ini diamankan di tempat yang sama. Kebetulan mereka sedang nongkrong mencari mangsa, lalu kita amankan dua-duanya berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan oleh pelapor," tuturnya.
Baca juga: Belum Berlaku di Bekasi Aturan Dedi Mulyadi soal Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Kenapa?
Samsono menjelaskan, setelah penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Jatinegara untuk menjalani pemeriksaan.
"Memang didapati salah satu dari yang kita amankan adalah pelaku yang viral di media sosial, yaitu yang membuntuti seorang laki-laki dengan mengambil sebuah handphone yang ada di dalam tasnya tersebut, inisial U dan yang satu lagi atas inisial BS," jelasnya.
Ia menambahkan, saat penangkapan, polisi menemukan senjata tajam pada tubuh BS.
"Karena membawa senjata tajam tersebut, untuk tersangka BS kita kenakan dengan Undang-Undang KUHP yang baru, yaitu Pasal 307 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



