Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, berpendapat bahwa kenaikan iuran bukan menjadi pilihan utama dalam menyelamatkan keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, pilihan utama saat ini adalah suntikan dana yang sedang diproses dari Kementerian Keuangan sebesar Rp20 triliun.
“Ya, itu [kenaikan iuran] bukan pilihan pertama sih. [pilihan pertama] suntikan dana dan sedang dalam proses,” ujarnya seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (8/4/2026).
Selain hal tersebut, cara lain untuk menyelamatkan keuangan BPJS Kesehatan adalah upaya preventif. Dia mencontohkan bila seseorang membeli rokok atau minuman manis bisa ditanyakan terlebih dahulu apakah status BPJS aktif atau tidak.
“Itu yang penting, rakyat menjaga kesehatannya. BPJS membantu dengan semangat gotong royong, yang sehat membantu yang sakit, yang muda membantu yang tua, yang kaya membantu yang miskin. Jadi kalau membayar iuran itu enggak apa-apa meskipun enggak sakit. Kan ini gotong royong,” tegasnya.
Sebagai informasi, rasio klaim Dana Jaminan Sosial (DJS) program JKN BPJS Kesehatan pada Februari 2026 membengkak ke level 111,8%. Rasio klaim adalah perbandingan total klaim dengan penerimaan iuran, rasio klaim di atas 100% berarti jumlah klaim BPJS lebih banyak daripada perolehan iurannya.
Baca Juga
- Sederet Tantangan BPJS Kesehatan: dari Kepesertaan, Iuran, hingga Risiko Defisit
- Rasio Klaim Jaminan Kesehatan BPJS Februari 2026 Membengkak Jadi 111,8%
- Petugas Haji Bakal Dapat Asuransi BPJS Ketenagakerjaan selama Bertugas di Arab Saudi
Prihati menyebut kondisi tersebut menunjukkan bahwa biaya pelayanan kesehatan melampaui pendapatan iuran secara berkelanjutan dan bahkan dengan tren yang semakin meningkat.
“Sebagai implikasinya, apabila kondisi ini terus berlanjut, maka defisit akan terus terakumulasi dan secara langsung menekan kesehatan DJS,” jelasnya.
Di lain sisi, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terus mengkaji penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan seiring meningkatnya tekanan biaya layanan kesehatan dan tren defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Adapun, penyesuaian iuran terakhir kali dilakukan pemerintah pada 2020 dengan terbitnya Peraturan presiden (Perpres) 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.



