Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Samin Tan. Aset-aset tersebut disita karena diduga terkait kasus dugaan korupsi.
Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya penyidik Jampidsus Kejagung didampingi oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Digital Forensik telah melakukan serangkaian penggeledahan terhadap terhadap kantor dan lokasi pertambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup.
"Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor PT MCM, yang berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Rabu (8/4).
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan tindak pidana Samin Tan. Selain itu, aset perusahaan PT MCM dan BBP yang terafiliasi Samin Tan juga disita. Berikut daftarnya:
Bangunan sejumlah 47 unit;
Dalam area kantor Gedung Utama PT AKT disita 3 unit genset, 1 unit forklift, 1 tangki genset, 1 control panel;
Batubara sejumlah ±60.000 MT di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ±9.000;
Lokasi di GT Markus di Desa Tuhup (12 aset disita di antaranya 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station;
Lokasi di area pertambangan (64 aset disita di antaranya 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting tower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor, 4 unit alat berat belum dirakit);
Lokasi Workshop PT AKT (55 aset disita di antaranya 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut);
Lokasi Stockfile (1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling);
Lokasi Fuel Station (5 tangki fuel station, 4 fuel truck)
Berikut penampakannya:
"Terhadap aset-aset tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dan penyegelan serta meminta persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat, untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI," kata Anang.
Dalam kasusnya, Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan melalui PT AKT yang izinnya telah dicabut. Diduga, PT AKT akhirnya melakukan penambangan dan menjual hasilnya menggunakan dokumen ilegal.
Kejagung menyebut, Samin Tan mendapat dokumen itu bekerja sama dengan penyelenggara negara. Namun, belum diungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud.
Kegiatan pertambangan yang dilakukan Samin Tan diduga telah mengakibatkan kerugian negara. Nilainya kini masih dalam penghitungan oleh BPKP.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Usai dijerat tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.
Selain jeratan pidana terhadap Samin Tan, perusahaannya juga telah dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 4,25 triliun.
Samin Tan belum berkomentar soal penetapan tersangkanya.





