Kejagung Sita Gedung, Batubara, hingga Puluhan Alat Berat Milik Samin Tan

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Samin Tan. Aset-aset tersebut disita karena diduga terkait kasus dugaan korupsi.

Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya penyidik Jampidsus Kejagung didampingi oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Digital Forensik telah melakukan serangkaian penggeledahan terhadap terhadap kantor dan lokasi pertambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup.

"Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor PT MCM, yang berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Rabu (8/4).

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan tindak pidana Samin Tan. Selain itu, aset perusahaan PT MCM dan BBP yang terafiliasi Samin Tan juga disita. Berikut daftarnya:

Berikut penampakannya:

"Terhadap aset-aset tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dan penyegelan serta meminta persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat, untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI," kata Anang.

Dalam kasusnya, Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan melalui PT AKT yang izinnya telah dicabut. Diduga, PT AKT akhirnya melakukan penambangan dan menjual hasilnya menggunakan dokumen ilegal.

Kejagung menyebut, Samin Tan mendapat dokumen itu bekerja sama dengan penyelenggara negara. Namun, belum diungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud.

Kegiatan pertambangan yang dilakukan Samin Tan diduga telah mengakibatkan kerugian negara. Nilainya kini masih dalam penghitungan oleh BPKP.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Usai dijerat tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.

Selain jeratan pidana terhadap Samin Tan, perusahaannya juga telah dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 4,25 triliun.

Samin Tan belum berkomentar soal penetapan tersangkanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Geliat Pendaftaran Caketum HIPMI Pusat Dimulai, Anthony Leong Ambil Formulir Pendaftaran
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Respons Gencatan Senjata Trump, Iran akan Buka Selat Hormuz di Bawah Kendali IRGC
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Indonesia Jajaki Kerja Sama Strategis dengan California untuk Perkuat Investasi, Teknologi, dan Energi Bersih
• 5 jam lalupantau.com
thumb
ASN Jakarta Terciduk Ganti Pelat Mobil Dinas di Puncak, Sekda Klaim Usai Bikin Konten Promosi Aset
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Istana Pastikan Belum Ada Keputusan Tarik Pasukan TNI dari UNIFIL
• 7 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.