Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan Kasus penyerangan air keras yang menimpa Aktivis KontraS Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer oleh Puspom TNI. Merespons hal itu, Anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidiyanti yang bertindak sebagai tim hukum Andrie, mengaku hal tersebut tidak legitimate.
Menurut dia, proses hukum yang dilakukan TNI tidak sah di mata hukum.
Advertisement
“Proses yang ada di dalam peradilan militer ini tidak legitimate. Atas nama korban, Andrie masih belum mendapat keadilan. Pelaku yang sudah disampaikan oleh militer itu juga masih simpang siur. Kita tidak pernah tahu apakah memang itu orangnya, apakah memang mereka yang ada di lapangan, atau bahkan jangan-jangan lebih? Nah, jangan sampai tahunya tiba-tiba orang-orang yang ditunjuk oleh militer sebagai tersangka itu hanyalah hasil tukar kepala,” tegas Fatia saat ditemui di Kantor KomnasHAM, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Fatia pun berupaya, untuk menyeimbangkan peradilan militer yang berjalan tertutup, TAUD pun melakukan advokasi ke Komnas HAM untuk mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tujuannya, agar aga penyeimbang dan akses informasi yang lebih transparan serta bisa lebih dipertanggungjawabkan.
“Kami sangat yakin bahwa operasi atau penyerangan air keras terhadap Saudara Andri ini bukanlah hanya sekadar kegiatan iseng. Tapi ini ada operasi dari pihak-pihak yang sangat terlatih, yang di mana sudah pasti ada jalur komando di dalamnya, dan juga sudah pasti ini penyerangan yang sangat terstruktur,” jelas Fatia.




