JAKARTA – Usulan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto saat ini menjadi sorotan publik dan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI.
Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Shofiyullah Muzammil, menyatakan dukungan terhadap pelarangan vape tersebut. Pasalnya, vape dapat disalahgunakan sebagai alat peredaran narkoba.
‘‘Setuju vape dilarang karena terbukti dijadikan sebagai alat bagi peredaran narkoba,’’ ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Namun demikian, pelarangan vape tidak boleh berhenti pada perangkatnya saja, tetapi harus menyasar seluruh ekosistem kejahatan narkotika yang memanfaatkan teknologi tersebut.
Shofiyullah menegaskan, jika hanya vape yang dilarang tanpa membongkar jaringan dan ekosistem kejahatan, maka pelaku peredaran narkoba akan mencari media baru untuk melancarkan aksinya.
“Pelarangan jangan berhenti pada vape sebagai alat. Ekosistem kejahatan yang harus dipangkas. Jika hanya vape yang dilarang, maka kejahatan narkoba akan muncul dengan kendaraan lain,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi kuat disalahgunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya, ditemukan sejumlah kandungan narkotika yang mengkhawatirkan.




