Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan tambahan penerimaan sebesar Rp200 triliun dari strategi perluasan basis pajak guna mendukung target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam seminar bertajuk “Menatap Outlook Ekonomi 2026 dan Meracik Strategi Pengamanan Penerimaan Negara” yang digelar di Jakarta.
Bimo menjelaskan bahwa DJP saat ini mampu mengamankan penerimaan sekitar Rp1.800 triliun per tahun melalui sistem dan kebijakan yang berjalan normal.
“Setiap tahun kami bisa mengamankan Rp1.800 triliun dengan mesin dan kebijakan yang ceteris paribus. Untuk mencapai Rp2.357,7 triliun, kami masih butuh Rp560 triliun, super extra effort yang harus kami capai,” ungkapnya.
Strategi Ekstensifikasi PajakBimo menegaskan bahwa DJP tidak dapat hanya mengandalkan basis pajak lama untuk memenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa dari kebutuhan tambahan Rp560 triliun, sekitar Rp200 triliun ditargetkan berasal dari ekstensifikasi atau perluasan basis pajak yang selama ini belum tergarap optimal.
“Dari yang super extra effort Rp560 triliun tadi, kami targetkan Rp200 triliun dari ekspansi basis pajak. Insya Allah bisa tercapai,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, DJP mengerahkan sekitar 530 kantor pelayanan pajak untuk menggali potensi wajib pajak baru.
Selain itu, basis pajak lama akan dimanfaatkan sebagai data pembanding untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak.
Antisipasi Risiko Ekonomi GlobalWakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan bahwa perluasan basis pajak menjadi salah satu strategi utama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global pada 2026.
Ia menekankan bahwa kebijakan fiskal harus dirancang secara terukur dan berkelanjutan untuk merespons berbagai risiko eksternal.
Risiko tersebut antara lain ketegangan geopolitik yang berpotensi memengaruhi harga komoditas, nilai tukar, serta meningkatkan tekanan terhadap belanja negara, khususnya subsidi energi.
Kementerian Keuangan juga merumuskan empat pilar utama dalam pengelolaan penerimaan negara.
Pilar tersebut meliputi penguatan basis penerimaan secara struktural melalui perluasan pajak dan integrasi data lintas sektor, penguatan kepatuhan berbasis risiko dan data, menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi, serta transformasi sumber daya manusia.




