Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Krukut, Jalan Sekolah RW 08, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Sekretaris Kelurahan Petojo Utara, Muchammad Vicky Rizaldi, mengatakan total bangunan yang ditertibkan berjumlah 13. Seluruhnya adalah bangunan semi permanen.
Vicky menegaskan pembongkaran bangunan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sebelum pembongkaran, pihaknya telah memanggil dan memberikan tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan.
“Kami sudah memanggil hingga memberikan tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan yang melebihi batas bantaran Kali Krukut,” kata Vicky, Rabu (8/4).
Dari 13 bangunan yang akan dibongkar, dia menyebut 5 di antaranya sudah dibongkar sendiri oleh pemilik.
“Alhamdulilah, lima dari 13 pemilik bangunan yang menjorok ke bantaran Kali Krukut sudah membongkar sendiri sebelum dilakukan penertiban hari ini,” jelasnya.
Menurut Vicky, penertiban bangunan di bantaran Kali Krukut dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama daerah aliran sungai (DAS).
Selain itu, pembongkaran juga bertujuan agar lokasi tersebut tidak terlihat kumuh. Dia pun meminta masyarakat untuk tidak lagi mendirikan bangunan di daerah bantaran kali atau sungai.
“Kami mengimbau warga tidak lagi mendirikan bangunan di bantaran kali,” kata Vicky. (saa/dpi)




