Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa keputusan terkait pengajuan kasasi oleh jaksa dalam perkara yang melibatkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Pemerintah, menurutnya, akan menghormati apa pun hasil akhir dari proses hukum tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Yusril sebagai respons atas langkah Kejaksaan yang mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Delpedro dan sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Ia menegaskan bahwa meskipun Kejaksaan berada dalam rumpun eksekutif, para jaksa tetap memiliki independensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Menurut Yusril, sejak awal ia telah menekankan pentingnya menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Dalam sistem hukum Indonesia, kata dia, setiap putusan hakim harus dipandang sebagai hasil dari proses peradilan yang sah dan tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan lain. Namun demikian, ia juga mengakui bahwa upaya hukum lanjutan seperti kasasi merupakan hak yang dimiliki oleh aparat penegak hukum sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa perkara Delpedro dan kawan-kawan memiliki dimensi hukum yang cukup kompleks, terutama karena terjadi dalam masa transisi antara penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan KUHAP yang baru. Proses penyelidikan hingga persidangan awal masih menggunakan aturan lama, sementara putusan dijatuhkan setelah KUHAP baru mulai berlaku pada awal 2026.
Dalam konteks tersebut, Yusril menyebut adanya ketentuan peralihan yang mengatur bahwa perkara yang sudah berjalan tetap menggunakan aturan lama hingga selesai. Namun di sisi lain, terdapat pula asas hukum yang menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan regulasi, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa seharusnya yang diterapkan. Perbedaan interpretasi inilah yang, menurutnya, membuka ruang perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi hukum.
Ia menilai bahwa pengajuan kasasi oleh jaksa dalam situasi seperti ini bukan semata persoalan prosedural, melainkan juga menyentuh aspek filosofis dalam hukum, yakni keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Oleh karena itu, Yusril memandang bahwa keputusan akhir dari Mahkamah Agung nantinya akan menjadi rujukan penting dalam praktik hukum ke depan, khususnya terkait penerapan aturan transisi dalam sistem peradilan pidana.
Lebih lanjut, Yusril juga menyampaikan bahwa pihak terdakwa memiliki kesempatan untuk mengajukan kontra memori kasasi yang dapat memuat berbagai argumentasi hukum, termasuk soal penerapan KUHAP baru yang dianggap lebih menguntungkan. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang adil dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pembelaannya secara proporsional.
Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah permohonan kasasi tersebut dapat diterima atau tidak. Dalam praktiknya, MA dapat saja menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.), sehingga tidak masuk pada pemeriksaan pokok perkara. Namun, MA juga bisa memilih untuk tetap memeriksa substansi kasasi jika dinilai memenuhi syarat hukum.
Dalam pandangan Yusril, semua pihak sebaiknya menunggu proses yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses peradilan, melainkan memastikan bahwa sistem hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Ke depan, ia juga menggarisbawahi pentingnya konsistensi dalam penerapan KUHAP baru, khususnya terkait larangan pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah adanya ketidakpastian yang dapat merugikan pihak-pihak yang berperkara.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan waktu pelimpahan perkara yang terjadi sebelum pemberlakuan KUHAP baru secara penuh.
Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lain yang turut divonis bebas, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
Majelis hakim juga menilai bahwa jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup kuat untuk mendukung dakwaan, termasuk dalam hal pembuktian adanya unsur manipulasi atau rekayasa fakta. Atas dasar itu, pengadilan memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, baik dalam hal kedudukan hukum maupun martabat sebagai warga negara.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana, tetapi juga berkaitan dengan dinamika kebebasan berekspresi dan penegakan hukum dalam konteks demonstrasi. Putusan Mahkamah Agung nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi preseden bagi penanganan perkara serupa di masa mendatang.





