Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil tindakan tegas dengan menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru di lapangan.
Investigasi ini bertujuan membedah mengapa Surat Edaran (SE) Gubernur terkait penghapusan syarat KTP pemilik lama dalam pembayaran pajak kendaraan tidak dijalankan oleh petugas.
"Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan," tegas Dedi saat memberikan keterangan di Bandung, Rabu (8/4).
Dedi menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi instansi yang lambat atau tidak siap dalam menerapkan regulasi yang seharusnya meringankan beban masyarakat.
Langkah konkret pun langsung diambil dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, yang dianggap lalai dalam mengawasi pelaksanaan instruksi penyederhanaan syarat pajak tersebut.
Meski aturan yang membolehkan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik pertama sudah berlaku sejak 6 April 2026, kenyataan di lapangan justru berbeda.
Di Samsat Soekarno-Hatta, ditemukan petugas yang masih bersikukuh menggunakan prosedur lama sehingga menyulitkan wajib pajak.
"Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," ujar Dedi Mulyadi.
Keputusan berani ini disebut-sebut sebagai sinyal "lampu merah" bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar agar tidak main-main dalam memberikan layanan publik.
Dedi ingin memastikan bahwa kemudahan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA benar-benar dirasakan warga, di mana kini cukup membawa STNK dan KTP pengguna kendaraan saat ini saja.
Kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik pertama ini memiliki misi besar, yakni memutus rantai praktik percaloan sekaligus memacu kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Dedi kembali mengingatkan bahwa esensi seorang pejabat adalah melayani rakyat, bukan malah menciptakan hambatan birokrasi.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," ujarnya.




