JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra mengingatkan mengenai adanya potensi benturan filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, terutama terkait pergeseran fokus hukum dari subyek ke obyek.
Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana (non-conviction based) yang mengedepankan prinsip in rem (fokus pada barang) dapat mencederai karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law bersifat in personam (fokus pada orang).
"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, barang siapa, in personam," ujar Soedeson dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Ingatkan Perampasan Aset Sasar Pejabat, Bukan Rakyat Kecil
Soedeson mengatakan, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sebab, dia menekankan, setiap warga negara, bahkan termasuk penjahat, memiliki hak atas perlindungan harta kekayaan.
Soedeson turut menyinggung Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang sah.
"Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas," katanya.
Selanjutnya, dari kacamata hukum perdata, Soedeson menjelaskan bahwa peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan hak secara administratif.
Baca juga: RUU Perampasan Aset: Antara Melindungi Hak dan Membiarkan Celah Korupsi
Dia lantas khawatir jika RUU ini mengabaikan proses-proses tersebut, negara akan melakukan tindakan yang secara hukum dianggap prematur.
"Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata 'rampas' ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali," jelas Soedeson.
Sementara itu, selain masalah perampasan, Soedeson memberikan peringatan keras terkait wacana penghapusan elemen 'kerugian negara' dan hanya berfokus pada delik fraud.
Dia menilai, tanpa batasan kerugian negara yang jelas, penegakan hukum bisa menjadi tidak terkendali dan menyasar aparatur sipil negara secara masif.
"Kalau kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri bisa ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum," imbuh Soedeson.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




