TABLOIDBINTANG.COM - Persidangan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
Sidang itu sejatinya menghadirkan Oky Pratama sebagai saksi dari pihak penggugat. Namun, majelis hakim menyatakan saksi tidak hadir karena dianggap tidak tepat waktu.
Kuasa hukum Nikita, Marulitua, mengungkapkan bahwa timnya sebenarnya sudah berada di lokasi sejak pagi. "Hari ini sebenarnya kami sudah hadir di PN Jakarta Selatan pukul 09.30. Kami sudah antre karena ini gedung baru, jadi perlu penyesuaian. Saat mau absen, kami cek ternyata kuasa hukum tergugat sudah absen," kata Marulitua.
Ia menjelaskan, pihaknya sempat berkoordinasi dengan petugas pengadilan terkait saksi yang masih dalam perjalanan. "Karena, saksi kami masih dalam perjalanan, kami tanya ke petugas apakah perlu absen atau tidak. Disampaikan tidak perlu yang penting kami sudah hadir dan menunggu saksi," ujarnya.
Namun, ketika hendak memasuki ruang sidang, mereka justru mendapat informasi bahwa sidang telah selesai. "Ketika kami masuk ke ruang sidang, kami kaget karena media menyampaikan sidangnya sudah selesai. Ini kan tidak fair. Kami ingin memperjuangkan keadilan, tapi dalam hal toleransi waktu, kenapa tidak diberikan," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan bukanlah unsur kesengajaan dari pihaknya. "Kami bukan mau mengulur-ulur waktu, kami sudah tepat waktu. Itu yang terjadi," tambahnya.
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Galih Rakasiwi, mempertanyakan keputusan majelis hakim yang dinilai tidak konsisten. Ia menyinggung bahwa sebelumnya pihak tergugat pernah datang tidak tepat waktu namun tetap diberikan toleransi.
"Ketika kami kembali sekitar pukul 10 lewat, kami mendapat kabar sidang sudah selesai. Ini ada apa? Kalau alasan harus tepat waktu, sebelumnya pihak tergugat juga pernah tidak tepat waktu tapi tetap ditunggu," ujarnya.



