Sidang Dugaan Penggelapan, Penasihat Hukum Vera Mumek Soroti Fakta yang Belum Terungkap

realita.co
20 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Sidang lanjutan dugaan penggelapan dana pembelian barang dengan terdakwa Vera Mumek, Direktur CV Anugerah Makmur Jaya Lestari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa lalu. Jaksa menghadirkan tiga saksi: Probo Adi Anggono dari perusahaan ekspedisi, Dr. Solehudin, ahli pidana, dan Vivi, staf internal perusahaan.

Probo menegaskan bahwa seluruh instruksi pengiriman berasal dari terdakwa, termasuk pembuatan surat jalan. “Kami hanya EMKL. Terima barang, catat surat jalan, lalu kirim. Semua dokumen dari terdakwa. Kami tidak pernah berhubungan dengan pemesan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026). 

Baca juga: Sidang Penggelapan Rp5,2 Miliar, Tiga Saksi Ungkap Pola Pengiriman dalam Perkara Vera Mumek

Saksi Vivi menambahkan, “Faktur dibuat berdasarkan informasi internal perusahaan, dan beberapa barang yang dibayar tidak terkirim, termasuk 100 karton daun tuna.”katanya.

Ahli pidana Dr. Solehudin menjelaskan perbedaan antara penggelapan dan penipuan. “Jika unsur penggelapan terbukti, itu bukan penipuan, begitu juga sebaliknya. Penilaian unsur pidana harus hati-hati, terutama bila bersinggungan dengan hubungan perdata,” katanya.

Baca juga: Dakwaan Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Dipersoalkan, Kuasa Hukum 6 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Penasihat hukum terdakwa, Palti Simatupang, SH, menyoroti sejumlah fakta yang belum diungkap. “Beberapa saksi kunci, termasuk Bonny, Gery, Sugianto, dan PT. Buana, tidak dipanggil. Uang yang dikirim korban kepada terdakwa tidak sesuai nilai barang sebenarnya. Terdakwa justru mengalami kerugian.”terangnya.

Jaksa mendakwa Vera Mumek melanggar Pasal 486 KUHP (Penggelapan) atau Pasal 492 KUHP (Penipuan).

Baca juga: Mochamad Wildan, Terdakwa Manipulasi Akta Kapal, Ajukan Eksepsi; Jaksa Siapkan Jawaban

Namun, penasihat hukum menekankan bahwa pemeriksaan saksi lebih lanjut sangat penting untuk menelusuri kebenaran nilai transaksi yang sebenarnya.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkes Prioritaskan Vaksin Campak untuk Tenaga Kesehatan
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Samsat Baru di Margonda Depok Resmi Dibuka, Permudah Akses Bayar Pajak Kendaraan
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Pujian Pelatih Vietnam untuk Timnas Futsal Indonesia Jelang Semifinal Piala AFF Futsal 2026: Tim Terbaik ASEAN Saat Ini!
• 10 jam lalubola.com
thumb
Pasar Kecewa Dividen, Saham OCBC NISP Anjlok 8 Persen
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemkomdigi Siapkan Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026 untuk Perluas Internet Cepat
• 12 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.