jpnn.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) heboh dengan adanya surat berlabel Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang beredar luas di media sosial. Surat Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 itu ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit pemerintah.
Isinya meminta agar 41 dirut mengajukan daftar nama-nama non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi CPNS.
BACA JUGA: PNS, PPPK, P3K PW di Seluruh Indonesia Perlu Tahu, Bakal Ada HPPN
'Jika ini benar, luar biasa sekali. Pemerintah sama saja menyalakan petasan yang bisa memantik kemarahan honorer di luar Kemenkes dan PPPK seluruh Indonesia," kata Ketua umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah kepada JPNN, Kamis (9/4/2026).
Dia pun mengimbau pemerintah dalam hal ini Kemenkes memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Ini agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat khususnya PPPK dan non-ASN atau honorer.
BACA JUGA: Saat Ditangkap, Andre Sedang Bersama Wanita Asal Kazakhstan
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman yang dihubungi JPNN secara terpisah menyatakan Surat Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tentang peralihan status Non-ASN menjadi CPNS bukan terbitan Kemenkes.
"Perlu kami luruskan beberapa hal agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat maupun di fasilitas pelayanan kesehatan," ujarnya.
BACA JUGA: Gus Fawait: Saya Pastikan Tidak Ada Pemberhentian PPPK
Pertama, tegasnya, surat tersebut bukan merupakan proses pengangkatan otomatis menjadi CPNS. Substansi utama surat adalah pendataan detail terhadap tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) PPPK dan non ASN di lingkungan rumah sakit vertikal yang saat ini berstatus kontrak atau mitra di lingkungan RS Kemenkes
Kedua, pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari inventarisasi kebutuhan dan basis data nasional, guna menyiapkan langkah kebijakan ke depan dan sesuai dengan arah penataan tenaga non ASN secara nasional.
Ketiga, perlu ditegaskan bahwa setiap proses pengangkatan menjadi ASN dan/atau CPNS, sepenuhnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mekanisme yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
"Dengan demikian, saat ini tidak ada skema pengangkatan di luar prosedur resmi nasional," pungkas Aji Muhawarman. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad




