Bagi masyarakat adat Dayak di Kalimantan, hutan merupakan sumber penghidupan bagi mereka yang telah diwariskan oleh para leluhur.
Kesetiaan menjaga hutan adat membuat hidup mereka tak kekurangan. Namun, saat ini masih banyak masyarakat adat Dayak yang tengah memperjuangkan keberadaan hutan adat.
Salah satunya adalah masyarakat Adat Dayak Taman Meragun di Sekadau, Kalimantan Barat. Hingga kini, mereka masih menunggu pengesahan dari pemerintah.
“Ya mobil berhenti di sini saja, karena tidak ada jalan lagi. Perjalanan kita lanjutkan dengan sepeda motor,” ujar salah seorang rekan seperjalanan.
Kami berempat kemudian keluar dari mobil yang parkir di depan halaman rumah salah seorang warga. Rumah itu berada paling ujung dari deretan rumah warga lainnya. Posisinya tidak jauh dari sungai dan jembatan.
Kami kemudian berpindah membonceng sepeda motor bersama empat orang warga yang telah menyiapkan empat sepeda motor untuk menuju Kampung Sangke.
Kampung ini merupakan salah satu dari 16 kampung yang lokasinya paling ujung dalam wilayah Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Warga menggunakan sepeda motor melewati jembatan kayu di Desa Meragun, Sekadau, Kalbar, Rabu (4/3/2026). KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Berjalan kaki diatas jembatan kayu. KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Air dari aliran sungai Meragun juga digunakan sebagai bahan baku air bersih. KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Perjalanan bermotor sore itu, Selasa (3/3/2026), diawali dengan menyeberangi jembatan gantung dari kayu di atas sungai Meragun. Lebar jembatan yang sekitar 1,5 meter membuat sepeda motor harus bergantian saat melewati jembatan.
”Kratak kratak kratak” suara bunyi kayu terdengar nyaring saat roda sepeda motor beradu dengan kayu di jembatan. Setidaknya empat jembatan kayu harus kami lewati untuk menuju Kampung Sangke.
Kondisi jalan sebagian besar masih berupa jalan tanah dan berbatu. Pada beberapa titik ruas sudah ada yang dicor beton, namun titik jalan yang dicor masih sangat terbatas.
Setelah sekitar 30 menit berkendara kami sampai di Kampung Sangke. Hari sudah menjelang gelap, jam menunjukkan pukul 17.30 WIB.
Tempat kami singgah adalah rumah Boni Pasius (37), warga Kampung Sangke yang juga sekretaris Masyarakat Adat Taman Meragun. Di rumah Boni Pasius ini kami bermalam.
Usai mandi di sungai dan menghabiskan santapan untuk makan malam, kami berkumpul duduk di lantai teras rumah, berbincang-bincang santai sambil menikmati suasana malam di kampung yang sepi. Selain tuan rumah, beberapa warga lain pun turut bergabung.
Bohlam lampu berukuran 10 watt menjadi penerang teras saat malam. Sesekali lampu itu meredup kemudian terang kembali. Sumber listrik yang menyalakan lampu berasal dari pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) yang memanfaatkan sumber daya air terjun Sirin Punti. Lokasi PLTMH berada tidak jauh dari permukiman warga.
Kehadiran PLTMH Sirin Punti yang sudah beroperasi lebih dari satu dekade sangat membantu warga dalam mendapatkan akses listrik. Sebelum ada listrik, alat elektronik yang dimiliki warga sebagai hiburan hanya radio.
Setelah PLTMH beroperasi warga dapat memasang televisi di rumah. Kini listrik di rumah-rumah warga juga digunakan untuk mengisi ulang daya baterai telepon seluler.
Suasana di teras warga di Kampung Sangke. KOMPAS/RADITYA HELABUMI
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Suasana di dalam rumah salah satu warga di Kampung Sangke. KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Meski tidak ada sinyal provider, akses internet justru dapat digunakan, karena sejak tahun lalu warga memanfaatkan layanan internet satelit Starlink. Secara mandiri warga menyediakan router wifi di rumah untuk memperluas jaringan.
Bagi warga yang tidak memasang router tetap dapat menggunakan layanan internet dengan membeli voucher internet. Voucher dapat digunakan untuk beragam durasi penggunaan mulai dari 1 jam, 3 jam, 12 jam hingga 24 jam dengan rentang harga dari Rp 3.000 hingga Rp 12.000.
Saat menggunakan internet voucher ini, posisi pengguna dan telepon selulernya tidak bisa jauh dari router wifi.
Tema obrolan malam itu beragam, mulai dari kondisi ekonomi warga, lingkungan, politik, hingga hukum adat yang masih dihormati dan diberlakukan. Warga yang hadir malam itu antara lain Ketua Adat Dayak Taman Meragun, Martinus Aki (46) dan Alexander (58) Ketua Adat Kampung Sangke.
Dalam perspektif masyarakat Adat Dayak Taman Meragun, hutan merupakan sumber daya alam yang penting untuk kehidupan masyarakat. Termasuk Hutan Adat Meragun yang memiliki nilai ekonomi, sosial, kultural dan spiritual.
Wilayah adat ini terdiri dari hutan hujan tropis yang didominasi perbukitan, dataran rendah, sumber mata air, rawa-rawa dan sungai. Menurut Martinus Aki luas wilayah adat Meragun mencapai 22.683 hektar dengan komposisi hutan adat seluas 16.293 hektar dan wilayah ladang 721 keluarga pada Masyarakat Adat Dayak Taman Meragun. Wilayah adat lebih luas dari hutan karena meliputi ladang-ladang masyarakat. Sedangkan hutan adat benar-benar berupa hutan.
Secara turun temurun leluhur orang Dayak hidup di hutan-hutan sebagai sumber penghidupan. Seperti disampaikan oleh Alexander dalam perbincangan, penghidupan dari hutan itu meliputi kebutuhan spiritual, pangan, kesehatan melalui tanaman obat, hingga perkakas rumah tangga serta perlengkapan adat.
Ritual adat mengawali prosesi pembangunan rumah warga di Kampung Sangke. KOMPAS/RADITYA HELABUMI
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Warga menggali tanah untuk pemasangan tiang pancang rumah. KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Warga bergotong royong membangun rumah warga di Kampung Sangke. KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Hutan Adat Meragun, hutan yang sudah menjadi sumber penghidupan mereka itu kini sedang diperjuangkan. Sayangnya, pengakuan Masyarakat Adat Dayak Taman sebagai subjek hukum pun belum ditetapkan, apalagi hutannya.
Menurut Pengurus Daerah AMAN Sekadau Vinsensius Vermy, ada dua masalah utama dalam penetapan hutan adat Taman Meragun. Pertama, dalam kawasan hutan adat itu sudah ada izin perkebunan sawit yang diberikan pemerintah. Kedua, sebagian besar wilayah adat sudah masuk kawasan hutan lindung, padahal di wilayah itu aktivitas utama masyarakat berlangsung, mulai dari berladang hingga mencari tanaman obat.
Padahal dalam konferensi perubahan iklim global COP30 di Belem, Brasil tahun 2025, secara simbolik mengakui peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati. Sayangnya, pengakuan serupa masih belum terwujud sepenuhnya di negeri ini.





