JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam mengusut aset tersangka dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut dilakukan di Malang, Jawa Timur, pada Rabu (8/4/2026).
"Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni saudara HS," katanya di Jakarta, Kamis (9/4/2026) via Antara.
Ia memerinci ketujuh saksi yang diperiksa yakni pihak swasta: Tonny Martanto, Ngatimin, dan Kusni Rohmatun Nisak.
Kemudian, pensiunan: Ni Ketut Sumedani dan Handoko Soetikno. Serta notaris Prawiastuti Retno dan aparatur sipil negara (ASN) Winarno.
Baca Juga: Ribuan Pekerja Lapor ke Posko Kemnaker, Ini Data THR 2026 Tak Dibayar hingga Terlambat
Dugaan Pemerasan RPTKA di KemnakerKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis (5/6/2025).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut kedelapan tersangka, yakni sebagai berikut:
- SH selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan 2020–2023;
- HY selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025;
- WP selaku Direktur PPTKA 2017–2019;
- DA selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA 2024–2025;
- GTW selaku Kasubdit Maritim dan Pertanian, PPK PPTKA, dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA;
- PCW, JMS dan ALF selaku staf Direktorat PPTKA.
KPK mengungkapkan para tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA dengan janji percepatan proses pengesahan.
Adapun RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- malang
- pemerasan
- pemerasan izin tenaga kerja asing
- pemerasan rptka
- pemerasan kemnaker





