Komisi III DPR RI Tempat Terakhir Keadilan?

kumparan.com
21 jam lalu
Cover Berita

Fenomena masyarakat mencari keadilan hingga ke Komisi III DPR RI kian jamak terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Dari korban kriminalisasi, keluarga terdakwa, hingga pihak yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum, semuanya berbondong-bondong mengadu ke parlemen. Pertanyaannya: Mengapa lembaga politik menjadi tempat pelarian terakhir dalam mencari keadilan?

Dalam konstruksi negara hukum, jawaban atas persoalan tersebut seharusnya sederhana: keadilan dicari dan diputus di pengadilan. Namun, realitas menunjukkan hal yang berbeda. Pengadilan tidak lagi menjadi satu-satunya ruang harapan. Bahkan dalam banyak kasus, ia justru dipandang sebagai ruang kekecewaan. Dalam teori rule of law yang diperkenalkan oleh A.V. Dicey, terdapat tiga pilar utama: supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan jaminan hak-hak individu. Ketiganya mensyaratkan adanya sistem hukum yang adil, independen, dan bebas dari intervensi.

Namun, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, prinsip tersebut kerap mengalami distorsi. Proses hukum yang berlarut-larut, dugaan rekayasa perkara, hingga putusan yang kontroversial menjadi konsumsi publik sehari-hari. Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi tampil sebagai instrumen keadilan, tetapi sebagai alat kekuasaan.

Ketika kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum menurun, masyarakat akan mencari saluran lain. Di sinilah Komisi III DPR RI hadir sebagai ruang alternatif, meskipun secara normatif bukan lembaga yudisial. Secara konstitusional, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks ini, Komisi III berwenang mengawasi kinerja lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA). Kewenangan ini sering kali bergeser dalam praktik.

Rapat dengar pendapat yang seharusnya bersifat pengawasan berubah menjadi ruang “pengadilan terbuka”. Anggota dewan bertindak layaknya hakim, sementara aparat penegak hukum berada pada posisi defensif. Bahkan, tidak jarang suatu perkara yang sedang berjalan di pengadilan ikut diperdebatkan secara politis. Fenomena ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai “pengadilan bayangan”, sebuah ruang di luar sistem peradilan formal yang menjadi tempat publik menggantungkan harapan keadilan.

Di satu sisi, kondisi ini dapat memberikan tekanan positif terhadap aparat agar bekerja lebih transparan dan akuntabel. Namun, di sisi lain, ia berpotensi menggerus independensi lembaga peradilan. Masuknya perkara hukum ke ruang politik tidak pernah netral. Ia selalu membawa konsekuensi. Dalam perspektif teori hukum kritis, hukum tidak pernah sepenuhnya bebas dari kekuasaan. Namun, ketika intervensi politik menjadi terlalu dominan, hukum kehilangan otonominya.

Perkara yang viral lebih mudah mendapatkan perhatian Komisi III dibandingkan kasus-kasus sunyi yang tidak memiliki daya tarik publik. Hal ini menimbulkan ketimpangan baru: keadilan menjadi bergantung pada eksposur, bukan pada substansi. Lebih jauh, ada risiko terjadinya selective enforcement, di mana kasus tertentu dipercepat atau diperlambat karena tekanan politik. Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya bagi konsistensi dan kepastian hukum.

Komisi III DPR RI: Pergeseran Makna Keadilan

Fenomena mengadu ke DPR menunjukkan adanya pergeseran makna keadilan. Keadilan bukan lagi semata-mata dipahami sebagai putusan hakim berdasarkan hukum, melainkan juga sebagai hasil dari tekanan publik dan politik. Dalam konteks ini, keadilan menjadi sesuatu yang dinegosiasikan, bukan ditegakkan. Ia tidak lagi berdiri di atas norma, tetapi bergerak mengikuti arus kekuasaan dan opini publik.

Jika dibiarkan, kondisi ini dapat melahirkan preseden buruk: bahwa untuk mendapatkan keadilan, seseorang tidak cukup mengandalkan hukum, tetapi juga harus memiliki akses terhadap kekuasaan atau kemampuan membangun opini. Mengkritisi fenomena ini tidak berarti menafikan peran DPR. Dalam banyak kasus, intervensi Komisi III justru membuka tabir ketidakadilan yang sebelumnya tersembunyi.

Namun, peran tersebut harus ditempatkan secara proporsional. DPR bukan pengadilan, dan tidak boleh menjadi pengadilan. Solusi mendasar terletak pada pembenahan sistem penegakan hukum itu sendiri. Pertama, memperkuat independensi aparat penegak hukum dari intervensi politik. Kedua, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses peradilan. Ketiga, memastikan perlindungan yang memadai bagi korban dan pihak yang rentan.

Selain itu, penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Tanpa kepercayaan, hukum akan kehilangan legitimasi. Dan tanpa legitimasi, hukum tidak lebih dari sekadar teks yang tidak memiliki daya paksa moral. Mencari keadilan hingga ke Komisi III DPR RI adalah refleksi dari kegagalan sistem hukum dalam memenuhi ekspektasi publik. Ia bukan solusi, melainkan gejala.

Selama akar persoalan tidak diselesaikan, fenomena ini akan terus berulang. Masyarakat akan terus mengetuk pintu parlemen, bukan karena mereka ingin, melainkan karena mereka merasa tidak memiliki pilihan lain. Di titik inilah negara diuji: apakah ia mampu mengembalikan keadilan ke tempat yang seharusnya, yakni di pengadilan, atau justru membiarkan keadilan terus mengembara di lorong-lorong kekuasaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Liga Champions: Griezmann Minta Atletico Berbenah meski Bungkam Barcelona
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Askrindo Guyur Pelindungan Risiko dari Aset hingga Usaha Mikro
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kuasa Hukum Niko Al Hakim Bantah Isu Ukur Rumah, Sebut Sudah Izin ke Rachel Vennya
• 16 jam lalugrid.id
thumb
17 Pemuda Takalar Antusias Ikuti Seleksi Ketat Program SSW Untuk Bekerja ke Jepang
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Putin Umumkan Gencatan Senjata Paskah Ortodoks: Sehari Tanpa Perang di Ukraina
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.