Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pelaku pasar untuk mewaspadai maraknya investasi ilegal di tengah pesatnya pertumbuhan jumlah investor domestik, yang didominasi oleh kalangan muda.
Jumlah investor saham, obligasi, reksa dana telah mencapai 24,52 juta single investor identification (SID) per Maret 2026. Sebanyak 54% investor pasar modal tercatat berasal dari kelompok usia di bawah 30 tahun.
Di investasi kripto, jumlah investor juga terus bertumbuh. Hingga akhir 2025, OJK mencatat sebanyak 20,19 juta investor, yang mayoritas berasal dari kelompok usia muda.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan lonjakan partisipasi investor, khususnya dari kalangan muda, perlu diimbangi dengan kewaspadaan terhadap penawaran investasi tidak berizin.
“Minat tinggi berinvestasi harus diiringi pemahaman agar tidak terjebak investasi ilegal,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2026 di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kamis (9/4/2026).
Penguatan kewaspadaan ini menjadi penting mengingat maraknya aktivitas keuangan ilegal. Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak Januari hingga Maret 2026 telah dihentikan 953 entitas keuangan ilegal, yang didominasi pinjaman online ilegal.
Baca Juga
- Sederet Langkah OJK Kembangkan Pasar Kripto Tanah Air
- OJK: Nilai Transaksi Aset Kripto Turun jadi Rp24,33 Triliun pada Februari 2026
- Jelang Demutualisasi BEI, OJK Ingatkan Profesionalisme dan Transparansi
Secara kumulatif, sejak 2017 hingga Maret 2026, jumlah entitas ilegal yang telah ditindak bahkan mencapai sekitar 14.959 entitas, mencerminkan masih tingginya potensi penipuan di sektor keuangan digital.
Hasan menegaskan masyarakat tidak boleh tergiur iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa memahami risiko. Dia menyoroti fenomena fear of missing out (FOMO) dan you only live once (YOLO) yang kerap dimanfaatkan pelaku investasi bodong.
“Jangan langsung masuk hanya karena iming-iming return besar,” katanya.
Hasan mengatakan, OJK mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip “2L”, yakni memastikan investasi legal—terdaftar dan diawasi otoritas—serta logis dari sisi imbal hasil.
Selain itu, investor juga diminta memahami profil risiko dan tujuan investasi. Kebutuhan jangka pendek, seperti membeli motor dalam 1 tahun, memerlukan strategi berbeda dibandingkan tujuan jangka panjang seperti pernikahan dalam 10 tahun ke depan.
Hasan juga menyoroti risiko lain seperti fluktuasi harga yang tajam serta potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang.
“Berinvestasilah sesuai kemampuan, jangan menggunakan utang. Kalau dipaksakan, saat harga turun bisa terpaksa jual rugi,” ujarnya.
Melalui edukasi ini, OJK berharap pertumbuhan investor yang pesat dapat diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai, sehingga masyarakat tidak mudah terjebak dalam berbagai modus investasi ilegal.
Hasan menyoroti praktik spekulatif seperti membeli aset hanya karena rekomendasi pihak lain, termasuk tren “kripto micin”, sebagai perilaku yang berbahaya bagi investor ritel.
“Jangan ikut-ikutan. Jangan karena teman bilang bagus, langsung beli,” katanya.
Koin micin adalah istilah populer di komunitas kripto Indonesia untuk menggambarkan aset kripto dengan kapitalisasi pasar kecil, likuiditas rendah, dan sering kali volatilitas yang sangat tinggi.
Nama “micin” digunakan karena koin ini dianggap “ringan” atau murah, mirip seperti bumbu penyedap makanan. Namun, bukan berarti koin ini tidak memiliki potensi. Banyak koin micin yang mampu memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat jika dipilih dengan strategi yang tepat.





