ASN di Bali Langgar Kebijakan WFH Bisa Dipecat, Ini Aturannya

kumparan.com
2 hari lalu
Cover Berita

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk hemat energi sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan WFH ini. Bila tidak patuh, maka sanksinya bisa sampai pemecatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengatakan ASN wajib absen dan mengerjakan tugas selama WFH.

Apabila melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Bentuk sanksi mulai dari teguran hingga dipecat.

"Bagi yang tidak melaksanakan tugas tentu akan disanksi dari sanksi disiplin ringan, sedang sampai tingkat berat (pemecatan)," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (9/4).

"Bentuknya yang paling riil bilamana pegawai tidak melaksanakan absensi atau terlambat absen tentu berdampak pada jumlah TPP yang diterima. Atau pegawai tidak melaksanakan tugas sehingga target kinerja tidak tercapai dan bukti dalam aplikasi, tentu juga berdampak pada jumlah TPP yang diterima," imbuhnya.

Adapun aturan WFH bagi ASN di Pemprov Bali adalah:

A. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan WFH wajib melakukan absensi melalui sistem berbasis deteksi wajah (face detection).

B. Titik lokasi pada saat melakukan absensi wajib sesuai dengan lokasi rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai ASN masing-masing yang telah terdata dalam sistem/database kepegawaian.

C. Pegawai dilarang melakukan absensi di luar titik lokasi rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili.

D. Pegawai ASN wajib menyampaikan laporan kinerja tugas kedinasan WFH harian melalui aplikasi SIKEPO pada hari yang sama.

E. Laporan kinerja tugas kedinasan WFH harian berupa progres tugas rutin maupun penugasan khusus yang diberikan oleh pimpinan.

F. Atasan langsung wajib bertanggung jawab untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan secara real time.

G. Atasan langsung memberikan validasi/persetujuan terhadap laporan kinerja tugas kedinasan WFH harian sebagai penilaian capaian kinerja bulanan.

H. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan WFH wajib responsif terhadap komunikasi, baik melalui media komunikasi elektronik (telepon atau WhatsApp) maupun melaksanakan korespondensi pada aplikasi kantor virtual selama jam kerja.

I. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan WFH dilarang meninggalkan rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili untuk melakukan aktivitas pribadi pada jam kerja.

J. Seluruh ketentuan disiplin ASN selama menjalankan tugas kedinasan WFH tetap berlaku sepenuhnya. Pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN maupun penyalahgunaan waktu selama menjalankan tugas kedinasan WFH akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk menegakkan integritas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali dalam menyelenggarakan pelayanan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun kepada perorangan maupun lembaga," kata Wayan.

"Apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai kami saat menerima layanan, agar melaporkan dengan dilengkapi bukti autentik melalui www.lapor.go.id," imbuhnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 11 April 2026: Taurus Dimabuk Cinta, Aries Didorong Ambil Keputusan Besar
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Penguatan Ekosistem Royalti Digital ASEAN Didorong Melalui Forum CMO di Bali
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Kelakar Prabowo ke Nachrowi Ramli di Munas IPSI: Dia Disiplin, Saya Nakal tapi Presiden
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Ketika Perempuan dari Akar Rumput Menolak Pasrah ...!
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Pohon Tumbang Saat Resepsi di Kahu Bone, Ibu Pengantin Tewas, Bupati Instruksikan Penanganan Cepat
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.