JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai kasus mahasiswi magang di badan usaha milik negara (BUMN) di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka usai melaporkan dugaan pelecehan seksual sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum.
Abdullah mengingatkan, penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak penderitaan tambahan terhadap korban.
“Tentunya itu menjadi preseden buruk, dan harus dihindari oleh penegak hukum. Kami minta keadilan benar-benar diberikan kepada korban kekerasan seksual, bukan sebaliknya,” ujar Abdullah kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
“Penanganan kasus kekerasan seksual di Pagar Alam harus dibaca secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak menghasilkan reviktimisasi,” sambungnya
Baca juga: Kasus ITE yang Jerat Korban Pelecehan Seksual di Pagar Alam Berpotensi Ditutup
Abdullah menilai, fenomena korban yang justru dilaporkan balik hingga menjadi tersangka menunjukkan masih adanya persoalan cara aparat membaca konteks perkara, khususnya terkait relasi kuasa antara korban dan pelaku.
“Dalam praktik penegakan hukum modern, terutama pada perkara kekerasan seksual, konteks relasi kuasa antara korban dan terlapor menjadi faktor yang tidak dapat dilepaskan dari penilaian proporsionalitas proses pidana,” ujarnya.
Baca juga: Sempat Ditahan, Korban Pelecehan Seksual Pegawai BUMN di Pagar Alam Kini Ditangguhkan
Menurut Abdullah, posisi korban yang berada dalam hubungan bertingkat, misalnya relasi magang dengan atasan, membuat proses pembuktian menjadi tidak seimbang.
“Sebab dalam banyak kasus kekerasan seksual, bukti formal sering justru berada dalam penguasaan pihak yang memiliki posisi dominan, sementara korban bergerak dalam ruang yang terbatas untuk membuktikan peristiwa yang dialaminya,” tutur dia.
Politikus PKB itu pun mengingatkan agar aparat tidak hanya berfokus pada pemenuhan unsur formil dalam menetapkan pasal terhadap korban.
Lebih dari itu, lanjut Abdullah, aparat harus turut mempertimbangkan konteks tindakan korban dalam mencari keadilan.
“Tetapi juga menimbang apakah tindakan tersebut terjadi dalam situasi pembuktian yang berkaitan langsung dengan upaya korban mencari perlindungan hukum,” jelas Abdullah.
Baca juga: Bantah Laporan 2023, Universitas Budi Luhur Sebut Dugaan Pelecehan Baru Dilaporkan 2026
Abdullah menilai, jika aspek tersebut diabaikan, maka proses hukum berisiko menimbulkan pesan yang salah di tengah masyarakat.
“Bahwa korban yang berupaya mengungkap pelanggaran justru menghadapi beban hukum tambahan yang dapat menghambat keberanian korban lain untuk melapor,” jelas Abdullah.
Dia menambahkan, kasus ini mencerminkan tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Oleh karena itu, Komisi III DPR akan mendorong evaluasi terhadap pola penanganan perkara tersebut, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan merugikan korban.





