Warga Demo Tolak Larangan Hajatan di Kantor Kelurahan Teluk Pucung Bekasi

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Warga menggelar demonstrasi di halaman Kantor Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (7/4/2026).

Aksi tersebut dipicu oleh terbitnya surat edaran yang melarang penggunaan halaman kantor kelurahan untuk kegiatan pesta pernikahan.

Surat edaran bernomor 145/18/KLTP Set tentang Pemberitahuan Penggunaan Halaman Kantor Kelurahan Teluk Pucung itu ditandatangani Lurah Teluk Pucung, Ismail Marzuki, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Korban Tewas Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Bertambah Jadi Empat Orang

“Sehubungan dengan menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keindahan halaman kantor Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, maka dengan ini kami sampaikan bahwa halaman kantor Kelurahan Teluk Pucung tidak diperkenankan atau diperbolehkan untuk kegiatan pesta pernikahan/perkawinan,” bunyi surat tersebut.

Warga bernama Yuda (35) mengatakan, penutupan akses halaman kelurahan untuk hajatan bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya, aturan ini juga telah menuai protes dari masyarakat.

“Kejadiannya ini sudah terulang. Alasannya dari pihak kelurahan membuat surat itu atas perintah inspektorat. Saat kami cek, ternyata tidak ada perintah untuk membuat surat edaran tersebut,” ujar Yuda saat dikonfirmasi melalui pesan, Kamis (8/4/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut memicu kemarahan warga, terutama karena ada warga yang telah menyebarkan undangan hajatan sehingga acara mereka terancam batal.

Selain itu, dalam proses mediasi, sebagian warga juga menyuarakan agar lurah dipindahkan dari jabatannya akibat polemik yang berulang terkait penggunaan lahan kelurahan.

Menanggapi protes warga, Lurah Teluk Pucung Ismail Marzuki menyatakan kesediaannya untuk mencabut surat edaran tersebut sesuai dengan hasil mediasi bersama masyarakat.

“Sesuai dengan permintaan warga, nanti akan kami cabut surat edarannya,” ujar Ismail.

Baca juga: Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Belum Berlaku di Bekasi

Penggunaan halaman kelurahan oleh masyarakat tetap diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bekasi.

Meski demikian, Ismail berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara tertib dengan tetap mengedepankan aturan yang ada.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kota Bekasi mengaku tidak pernah memberikan arahan untuk menerbitkan surat edaran larangan penggunaan halaman kelurahan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Tidak ada arahan dari inspektorat seperti itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah alasan yang sebelumnya disebutkan sebagai dasar penerbitan surat edaran, dan menjadi salah satu pemicu aksi protes warga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komdigi Beri TikTok dan Roblox Waktu Sampai Besok Patuhi PP Tunas
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Terpopuler: Kluivert Kembali ke Indonesia, Wasit Kontroversi di Laga Barcelona vs Atletico Dibawa ke UEFA
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Promotor Akui Sulit Bujuk Patrick Kluivert Datang ke Indonesia untuk Clash of Legends di GBK
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Komnas Haji Apresiasi Presiden Prabowo Soal Terobosan Tata Kelola Haji
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Senyum Haru Mbah Tupon Korban Mafia Tanah di Bantul Usai Sertifikatnya Kembali
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.