Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak wacana penahanan restitusi pajak terhadap para pelaku usaha tanah air, karena dapat mengganggu upaya para pengusaha untuk menjaga keberlanjutan usaha mereka.
Kadin menyebutkan bahwa para pelaku usaha menghadapi tantangan dalam menjaga sumber daya manusianya di tengah kondisi ekonomi global yang tidak stabil akibat dinamika geopolitik dan perang tarif. Dalam kondisi itu, pelaku usaha tetap harus menjaga usahanya dapat terus berjalan agar dapat mempertahankan karyawan, membuka lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena hal itu, Kadin mendorong agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memberikan ketenangan dan kepastian berusaha. Hal itu dinilai tidak terdapat dalam wacana penahanan restitusi pajak.
“Para pelaku usaha yang tergabung di Kadin Indonesia mendukung sepenuhnya semua program presiden, di antaranya job creation atau penciptaan lapangan kerja. Ini semua bisa berjalan jika ada ketenangan dan kepastian berusaha,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin, Kamis (9/4/2026).
Sebelumnya, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pada Rabu (8/4/2026) bahwa penundaan restitusi pajak dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp500 triliun. Selain itu, wacana tersebut juga dapat menjadi bantalan fiskal di tengah lonjakan harga energi global.
Menanggapi hal tersebut, Kadin dan Saleh menegaskan bahwa restitusi pajak adalah hak milik dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara.
Baca Juga
- Purbaya Gaet BPKP Audit Restitusi Pajak SDA Sejak 2020, Ultimatum Pidana Penjara!
- Anggota DPR Usul Audit Restitusi Pajak Libatkan BPK Demi Cegah Kebocoran Duit Negara
- DJP Bakal Audit Restitusi Jumbo, SPT Lebih Bayar Juga Diperiksa
Kadin melihat bahwa penundaan atau penghentian restitusi pajak berpotensi untuk menimbulkan perdebatan dan masalah baru. Hal itu juga dapat memicu keraguan investor terhadap kepastian hukum serta kebijakan di Indonesia.
Saleh pun menilai bahwa stabilitas kebijakan dan kepastian berusaha adalah faktor utama untuk menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan ekonomi nasional. Mantan Menteri Perindustrian itu mengingatkan agar pemerintah tidak menerbitkan kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi.
“Jangan sampai, pengusaha bersikap tetap wait and see untuk membuka usaha baru,” ujarnya.
Dia menggarisbawahi bahwa kondisi ekonomi yang ada saat ini bukanlah kondisi ekonomi yang normal. Dengan demikian, dia menyatakan bahwa seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, legislatif, yudikatif, dunia usaha, maupun akademisi, perlu bersinergi dalam menghadapi tekanan global yang memiliki dampak langsung pada perekonomian nasional.
Kadin menyebut bahwa kondisi global yang ada saat ini membuat dunia usaha terus berjuang untuk bertahan, bahkan sekadar untuk menjaga keberlangsungan usaha. Organisasi pun menegaskan bahwa pelaku usaha membutuhkan kepastian kebijakan, bukan tambahan ketidakpastian yang dapat mengganggu iklim investasi, seperti wacana restitusi tersebut.
“Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan berjuta-juta tenaga kerja,” papar Saleh. (Laurensius Katon Kandela)





