Grid.ID – Perjuangan Ammar Zoni untuk mendapatkan keringanan hukum seolah menemui jalan terjal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh sang aktor dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang replik yang digelar pada Kamis (9/4/2026), JPU memberikan jawaban atas pembelaan Ammar. JPU merasa fakta hukum yang dihadirkan di persidangan tidak terbantahkan, termasuk keterangan dari saksi-saksi di luar berkas perkara.
"Kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan," tegas JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Mendengar pembelaannya ditolak mentah-mentah oleh JPU, Ammar Zoni menyatakan bahwa pendapat antara terdakwa dan penuntut adalah hal yang lumrah dalam proses mencari keadilan.
"Ya, pertama-tama kita hormati dulu tanggapan replik dari Jaksa. Ya itu haknya kan. Kalau versinya Jaksa ya wajar dong, enggak mungkin Jaksa menerima berarti ya keputusan sudah langsung diputus dong," ungkap Ammar Zoni usai sidang.
Mantan suami Irish Bella itu juga meluruskan kabar yang menyebut nota pembelaannya berisi ratusan halaman.
"Ratusan halaman kata siapa? Banyak banget. Cuma 20 (halaman). Sekarang itu bukan ditolak, itu kan dugaan," tambah Ammar.
Sementara itu, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni menyebut akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya, yakni tanggapan atas replik jaksa.
"Kami sebagai PH (Penasihat Hukum) nanti akan membuat tanggapan juga terhadap repliknya, namanya duplik. Ya, itu ya masing-masing lah. Memang ada tupoksinya masing-masing," ujar Jon Mathias.
Ia menekankan bahwa penolakan Jaksa bukan berarti akhir dari segalanya. Menurutnya, keputusan akhir tidak berada di tangan Jaksa, melainkan pada objektivitas majelis hakim.
"Kalau dia menolak berarti dia mencabut tuntutan. Itu memang haknya Jaksa sesuai dengan tupoksinya. Nah, yang ambil keputusan itu adalah hakim, tentu berdasarkan fakta persidangan dan aturan-undang," pungkas Jon.
Sebagai informasi, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Pria 32 tahun itu kini mendekam di balik jeruji besi usai diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Ammar didakwa menjual narkotika jenis sabu yang ia terima dari seseorang bernama Andre untuk kemudian diedarkan di dalam rutan. (*)
Artikel Asli




