Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menahan tersangka baru kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat, berinisial AS.
Eks direktur sekaligus founder PT Dana Syariah Indonesia itu langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026.
Advertisement
“Tersangka AS dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai 8 April 2026,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
AS diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.23 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
"Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7 jam. Dalam pemeriksaan penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," ujar dia.
Selain penahanan, penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.




