Bareskrim Tahan Founder Dana Syariah Indonesia, Ini Alasannya

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menahan tersangka baru kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat, berinisial AS.

Eks direktur sekaligus founder PT Dana Syariah Indonesia itu langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Asa Sejumlah Aktivis Ingin Kasus Penyerangan Andrie Yunus Dibawa ke Peradilan Umum

“Tersangka AS dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai 8 April 2026,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

AS diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.23 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

"Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7 jam. Dalam pemeriksaan penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," ujar dia.

Selain penahanan, penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rights Issue Rp237 Miliar, Cashlez (CASH) Prioritaskan Pelunasan Utang
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Kejati DKI Geledah Gedung Direktorat Jenderal SDA-Cipta Karya Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Iran Ngamuk, Selat Hormuz Kembali Ditutup Usai Israel Gempur Lebanon
• 19 jam lalueranasional.com
thumb
Akademisi dan Aktivis Lingkungan Dorong Kolaborasi Atasi Krisis Sampah, Air, dan Iklim
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Muhaimin Iskandar Ajak Alumni Universitas Terbuka Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
• 14 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.