Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengecam serangan Israel ke Beirut dan beberapa wilayah Lebanon lainnya. Dalam keterangannya, Kemlu menilai serangan itu merupakan pelanggaran berat hukum internasional.
"Indonesia mengecam keras berbagai serangan Israel terhadap Beirut dan berbagai wilayah di Lebanon yang telah menyebabkan banyak korban jiwa di kalangan sipil serta kerusakan fisik," demikian keterangan Kemlu dikutip dari akun X-nya, @Kemlu_RI, Kamis (9/4).
"Serangan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional serta berisiko semakin memperburuk ketegangan regional yang membahayakan keamanan global," tambahnya.
Kemlu menuntut Israel segera menghentikan kekerasan dan agresi di Lebanon. Penghentian itu harus permanen.
"Indonesia juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil, sesuai dengan kewajiban hukum internasional," tuturnya.
"Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat untuk menahan diri secara maksimal, melakukan upaya de-eskalasi, mengedepankan dialog, serta menghindari langkah-langkah yang dapat memperburuk situasi," tambahnya.
Israel Serang LebanonKonflik Israel Lebanon memanas sejak 2 Maret, ketika Hizbullah menyerang Israel dan secara terbuka bergabung dalam perang di pihak Iran, hanya dua hari setelah AS dan Israel melancarkan serangan udara ke Iran.
Hizbullah mengambil langkah itu setelah pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, tewas di hari pertama perang, yang kemudian dibalas Israel dengan serangan besar-besaran hingga menewaskan lebih dari seribu orang.
Sejak konflik memanas, serangan Israel di Lebanon dilaporkan telah menewaskan lebih dari 1.400 orang dan memaksa lebih dari satu juta warga mengungsi.
Terbaru serangan Israel di Beirut diklaim menewaskan pemimpin Hizbullah, Naim Qassem. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari Hizbullah terkait klaim tersebut.





