Pemerintah Tunggu Kepatuhan Penuh TikTok dan Roblox terhadap PP Tunas Hingga Batas Waktu 10 April 2026

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital masih menunggu TikTok dan Roblox untuk mematuhi sepenuhnya ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas hingga batas waktu 10 April 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pemerintah memberikan waktu tambahan setelah kedua platform tersebut meminta penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis.

"Kita (Pemerintah) masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10 April, yaitu besok, untuk menyampaikan kembali perencanaan aksi dari kedua platform itu," ungkapnya.

Status Kepatuhan Platform Digital

TikTok dan Roblox sebelumnya telah menerima peringatan dari pemerintah agar segera memenuhi kewajiban sesuai PP Tunas.

Kedua platform tersebut kemudian merespons dengan meminta tambahan waktu untuk melakukan penyesuaian sistem.

Sejak aturan diberlakukan efektif pada 28 Maret 2026, TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang patuh sebagian.

Status patuh sebagian diberikan karena keduanya menunjukkan komitmen mengikuti regulasi meski masih dalam proses penyesuaian teknis.

Pada tahap awal implementasi, PP Tunas menyasar delapan platform digital yaitu Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Platform X dan Bigo Live telah dinyatakan patuh penuh bahkan sebelum aturan diberlakukan efektif.

Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, tercatat tiga pemilik platform yang telah memenuhi kepatuhan penuh yaitu Meta, X, dan Bigo Live.

Upaya Perlindungan Anak di Ruang Digital

PP Tunas merupakan regulasi yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam rangka pelindungan anak di ruang digital.

Aturan ini bertujuan memastikan platform digital menyediakan layanan yang lebih aman bagi anak-anak.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menekan berbagai risiko di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif termasuk pornografi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi III DPR RI Tempat Terakhir Keadilan?
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
ALFI Soroti 92,5% Logistik RI Masih Lewat Darat, Konektivitas Laut Didorong
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
PLN Ungkap Penyebab Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Jakarta Kamis Petang
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Motor Bimota Kini Pakai Teknologi Motul
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
BRIN Teliti Pengolahan Sampah Plastik Jadi BBM di Bantul
• 17 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.