PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mencatatkan capaian penurunan emisi operasional hingga 1,6 juta ton CO2e, sepanjang tahun 2025. Penurunan emisi ini merupakan bagian dari praktik Environmental, Social, and Governance (ESG) PHE seiring dengan target transisi energi nasional menuju Net Zero Emission.
Direktur Perencanaan Strategis, Portofolio, dan Komersial PHE, Edi Karyanto, mengatakan capaian dekarbonisasi tersebut merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam menekan emisi secara signifikan.
“Ini juga aspek dekarbonisasi kita, kita sudah mengurangi emisi untuk 1,6 juta ton CO2e,” kata Edi dalam acara media gathering di Kota Batu Malang, Kamis (9/4).
Selain itu, dia juga menyebutkan PHE mencatatkan ESG Rating BBB, yang menempatkan perusahaan pada posisi menengah dalam penilaian kinerja keberlanjutan.
“Kemudian ESG rating kita adalah triple B, jadi posisinya menengah, tidak paling bawah dan tidak paling atas,” ujar Edi.
Dalam mendukung agenda dekarbonisasi, PHE secara agresif menjalankan berbagai inisiatif, mulai dari efisiensi energi, pengurangan emisi rutin, pemanfaatan energi baru terbarukan, hingga pengembangan teknologi Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS/CCS). Teknologi ini memiliki potensi kapasitas penyimpanan karbon hingga 7,3 gigaton CO2e.
Ke depan, PHE berencana memperkuat kegiatan eksplorasi, pengelolaan lapangan marginal, serta membuka peluang akuisisi dan kerja sama strategis, baik di dalam maupun luar negeri.
“PHE akan terus memperkuat eksplorasi, pengelolaan lapangan marginal, serta peluang akuisisi dan kerja sama strategis, baik di dalam maupun luar negeri. Melalui langkah-langkah tersebut, PHE optimistis dapat terus berkontribusi nyata dalam mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional,” katanya.
Edi juga menambahkan bahwa perusahaan terus melakukan perbaikan, termasuk dalam aspek internal seperti peningkatan internal control dan implementasi skema multi-stage factoring untuk memperluas transparansi dan efisiensi operasional.
Di sisi tata kelola, PHE menegaskan komitmennya terhadap prinsip Zero Tolerance on Bribery. Hal ini diwujudkan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah terstandarisasi ISO 37001:2016, guna memastikan praktik bisnis yang bersih dan bebas dari penyuapan.




