JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat mengungkapkan secara pasti terkait kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.
Hal itu dikarenakan, Kejagung tengah melakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara tersebut. Hal itu dilakukan pihak Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk besarnya kerugian keuangan negara saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama rekan BPKP," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026) malam.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Salah Satunya Riza Chalid
Ia pun memastikan nantinya pihaknya akan menyampaikan terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
"Sekarang kita lagi menghitung. Secara detail nanti kita akan sampaikan berapa kerugian negara atau cq dalam hal ini adalah PT Pertamina. Nanti kita sampaikan sedang proses perhitungan," jelasnya.
Sebagai informasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Para tersangka tersebut yakni:
1. MRC (Mohammad Riza Chalid) selaku beneficial owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender.
2. IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- bpkp
- kerugian keuangan negara
- kasus korupsi petral
- kejagung hitung kerugian negara
- kerugian negara





