HARIAN FAJAR, TAKALAR – Sejumlah pedagang lapak di depan Rumah Sakit Umum H. Padjonga Daeng Ngalle, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, mengaku terpukul setelah menerima perintah pengosongan lahan dari pemerintah.
Lapak yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka akan dialihkan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun bagi para pedagang, keputusan tersebut terasa mendadak dan minim komunikasi.
“Sebelumnya kami kecewa karena tidak ada sosialisasi atau musyawarah. Seharusnya ada duduk bersama antara pelaku UMKM dan pihak terkait,” kata salah satu pemilik lapak, Kamis, 9 April.
Pedagang menyebut informasi pembongkaran justru pertama kali mereka terima dari oknum pengawas proyek, bukan dari instansi resmi. Proses pembongkaran bahkan disebut akan berlangsung pada akhir pekan, bertepatan dengan momentum Lebaran Idulfitri.
“Sabtu Lebaran dan Minggunya sudah ada pembongkaran. Itu pun bukan dari pihak resmi yang menyampaikan,” ujarnya.
Hingga kini, para pedagang mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai nasib mereka setelah lapak dibongkar. Tidak ada kepastian apakah akan dibangun kembali lapak baru atau seluruh area akan sepenuhnya dialihkan untuk fasilitas koperasi.
Ketidakpastian itu memicu keresahan. Sejumlah pedagang bahkan membuka kemungkinan melakukan aksi bersama apabila pemerintah tidak segera memberikan penjelasan.
“Kalau memang untuk pembangunan, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Sampai sekarang kami masih menganggap ini belum jelas,” kata pedagang lainnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, lapak-lapak tersebut sebelumnya merupakan bagian dari penataan sementara. Pedagang disebut diarahkan untuk berjualan di lokasi itu sambil menunggu pembangunan fasilitas yang lebih permanen.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, keberadaan lapak di depan RS Padjonga itu merupakan instruksi dari Petingi Kodim 1526 Takalar sebagai solusi sementara bagi pedagang.
“Jadi lapak yang berjejer di depan RS itu instruksi dari Dandim Takalar untuk berjualan sementara, sambil menunggu bangunan lapak selesai. Kalau ada yang meminta pembongkaran, kami juga diarahkan untuk menemui Dandim,” ujarnya.
Tercatat sekitar 30 lapak pernah berdiri di lokasi tersebut, dengan 23 di antaranya masih aktif berjualan. Para pedagang selama ini juga mengaku rutin membayar retribusi tahunan.
Situasi ini menambah daftar persoalan penataan ruang dan komunikasi publik di daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait mekanisme relokasi maupun kelanjutan nasib para pedagang. (mgs)





