Hari Pertama WFH ASN DKI, Pelayanan di Kelurahan Warakas Dipastikan Tetap Normal

kumparan.com
23 jam lalu
Cover Berita

Pelaksanaan hari pertama kebijakan work from home (WFH) bagi ASN Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (10/4), terpantau tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di tingkat kelurahan.

Berdasarkan pantauan kumparan di Kantor Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, aktivitas pelayanan administrasi bagi masyarakat masih berjalan lancar dengan intensitas pengunjung yang stabil.

Kondisi tersebut dikonfirmasi oleh salah satu warga, Thelda (56), yang menilai suasana operasional di kantor kelurahan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan hari biasanya.

​"Biasa aja, seperti biasanya, biasanya juga gini, nggak rame nggak sepi, operasionalnya normal aja," ujar Thelda saat ditemui di lokasi.

Senada dengan hal tersebut, Mail (38), warga yang tengah mengurus dokumen kependudukan, mengaku proses pelayanan tetap berjalan cepat tanpa adanya kendala teknis akibat pengurangan staf di kantor.

​"Normal aja, enggak kelihatan makin sepi sih, enggak ramai-ramai juga, lancar aja," ungkap Mail.

Kelancaran proses birokrasi di tengah pemberlakuan WFH ini juga dirasakan oleh Adit (33), yang menyebutkan bahwa staf kelurahan tetap responsif dalam melayani antrean warga sejak pagi hari.

​"Tadi saya sih cepat ya enggak ada kendala, staf kelurahannya juga cepet, langsung dilayanin. Kalau di sini ya, lancar aja saya tadi, nggak ada antre," jelasAdit.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada hari ini, Jumat (10/4).

Kebijakan WFH ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN. SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 6 April 2026.

Dalam aturan itu, pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Populer: Fasilitas Energi Arab Saudi Diserang; Prabowo Bahas Minyak Rusia
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Link Live Streaming Real Madrid vs Girona di La Liga, Kick-off Jam 02.00 WIB
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Alasan Menteri PU Dody Izinkan Kejati DKI Geledah Seluruh Ruangan di Lingkungan Kementerian
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Atalia Praratya: War Ticket Bisa Rusak Tata Kelola Haji
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Sentil Oknum Birokrasi Kementerian Curi Uang Negara, Prabowo: Saya Paham Gaji Kecil, Rakyat Lebih Parah
• 17 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.