JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara.
Penegasan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Namun, putusan tersebut belakangan ditafsirkan secara sempit oleh sejumlah pemberitaan sebagai penguatan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Pandangan tersebut dinilai tidak sepenuhnya tepat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menegaskan bahwa MK tidak pernah menyatakan secara eksplisit bahwa kewenangan menghitung kerugian negara hanya dimiliki BPK semata.
Baca juga: BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca-Putusan MK
“Perlu dicermati bahwa MK dalam putusan tersebut sama sekali tidak membatasi perhitungan kerugian keuangan negara secara tunggal hanya pada BPK saja sebagaimana yang diberitakan secara sempit oleh beberapa media,” kata Albert kepada Kompas.com, Kamis (9/4/2026).
Menurut dia, MK dalam putusannya hanya menegaskan kewenangan konstitusional BPK sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang BPK, yakni sebagai lembaga negara yang memiliki otoritas melakukan audit atas keuangan negara.
Penegasan itu, lanjut Albert, berkaitan dengan penjelasan Pasal 603 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur tentang pihak yang berwenang mengaudit kerugian keuangan negara.
“Mengacu pada Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah BPK sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU BPK,” ujarnya.
Baca juga: Penegasan Eksistensi BPK dalam Audit Kerugian Negara Pasca-Putusan MK
Problem Ketidakpastian HukumMeski demikian, Albert menilai pertimbangan hukum yang mengikat (ratio decidendi) dalam putusan MK tersebut belum sepenuhnya menjawab problem lama, yakni kerancuan dalam penerapan ketentuan tindak pidana korupsi.
Kerancuan itu terutama terkait peralihan norma dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kini diadopsi ke dalam Pasal 603 dan 604 KUHP baru.
Ia menyayangkan MK tidak sekaligus memberikan batasan tegas mengenai siapa saja yang berwenang menghitung kerugian negara.
“Seharusnya MK dapat memberikan kepastian hukum dengan menegaskan adanya larangan bagi ‘lembaga’ atau ‘pihak’ lainnya untuk menghitung kerugian keuangan negara, sebagaimana masih ditemukan acuannya dalam Penjelasan Pasal 32 UU Tipikor,” kata Albert.
Menurut dia, selama ini masih terdapat praktik di mana lembaga atau pihak lain turut menghitung kerugian negara tanpa dasar hukum setingkat undang-undang.
Baca juga: MK Tekankan Kewenangan BPK Menetapkan Jumlah Kerugian Negara
Sebagai alternatif, Albert menilai MK setidaknya dapat mendorong pembentuk undang-undang untuk merevisi UU BPK agar membuka ruang delegasi kewenangan secara jelas.





