Mediaapakabar.com - Petugas dari Penyidik Bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menggeledah kantor Badan Pertanahan Wilayah Sumut dan BPN Kota Medan pada Kamis (09/04/2026).
Ketua tim penyidik dari Kejatisu Victor Sitorus melalui Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi membenarkan hal tersebut. Dia menyampaikan, penggeledahan dilakukan atas dugaan korupsi pembangunan ruas tol Medan menuju Binjai.
Dugaan korupsi itu diindikasikan pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer.
" Iya soal pembangunan ruas tol dilaksanakan tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 1.170.440.000.000," ujarnya pada pers.
Dia menyampaikan, penggeledahan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Penggeledahan dilakukan dengan menyisir beberapa tempat, seperti ruang kerja kepala bidang pengadaan tanah dan pengembangan.
Lalu ruang kerja staf, hingga gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah.
Selain kantor BPN Sumut, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.
" Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut. Jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tambahnya.
Dia juga menyebutkan sampai kini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan.
" Penggeledahan tersebut diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik. Serta tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (MC/Zf)





