Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberlakukan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Kebijakan tersebut berdasarkan dalam Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN melalui Penerapan Work From Home (WFH) dalam rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Advertisement
Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan ASN Kemenimipas diatur melalui kombinasi dua pola kerja, yaitu Work From Office(WFO) selama empat hari kerja pada hari Senin hingga Kamis; serta Work From Home (WFH) pada hari Jumat.
Meski demikian, kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif. ASN yang bertugas pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bersifat operasional, pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) sebagaimana biasanya.
"Pelaksanaan Work From Home dilaksanakan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai, serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja," kata Menteri Agus dalam Surat Edaran tersebut seperti dikutip Jumat (10/4/2026)
Menurut Agus, kementeriannya memiliki aplikasi khusus untuk memantau ASN yang melaksanakan WFH. Mereka diwajibkan untuk melakukan presence kehadiran secara online melalui aplikasi STAR-ASN, melaporkan lokasi pelaksanaan tugas, serta memastikan diri dapat dihubungi selama jam kerja.
"Pimpinan unit kerja pun bertanggung jawab memantau pencapaian sasaran kinerja dan memastikan komunikasi daring tetap terbuka sebagai wadah konsultasi dan pengaduan," jelas Agus.




