Liliek Prisbawono MA Baru: Dari MA ke Konstitusi

tvrinews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Fityan

TVRINews – Jakarta

Dipercaya oleh Ketua Mahkamah Agung, Liliek bertekad meningkatkan kapasitas yudisial demi menjaga marwah lembaga .

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 10 April 2026. 

Liliek mengemban amanah baru di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Anwar Usman yang telah purna tugas setelah mengabdi selama 15 tahun.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36P Tahun 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam prosesi yang berlangsung khidmat, Liliek mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Kepala Negara, berkomitmen untuk menjalankan kewajiban dengan seadil-adilnya serta menjaga teguh Undang-Undang Dasar 1945. 

Prosesi kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah oleh Presiden Prabowo dan hakim yang baru dilantik.

Komitmen Terhadap Integritas

Berbicara kepada wartawan usai pelantikan, Liliek menyampaikan apresiasi mendalam kepada Mahkamah Agung, khususnya Ketua MA Sunarto, atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menjaga marwah konstitusi di Indonesia.


(Hakim MK Liliek Prisbawono Adi setelah dilantik)

"Ini adalah sebuah kehormatan besar bagi saya. Saya berterima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung yang mulia Bapak Sunarto atas mandat ini," ujar Liliek di kompleks Istana Kepresidenan.

Ia menegaskan bahwa posisi baru ini bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab moral yang menuntut peningkatan kapasitas diri dan integritas yang tak tergoyahkan. 

Liliek juga menekankan pentingnya sikap kenegaraan sebagai fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan hukum di MK.

"Bagi saya, ini adalah momentum untuk terus berbenah. Menjaga konstitusi Republik Indonesia dan mengedepankan sifat negarawan adalah kompas utama kami sebagai hakim," tambahnya.

Fokus Transisi Jabatan

Mengenai langkah awal di lembaga tersebut, Liliek mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada instruksi khusus dari eksekutif maupun pimpinan lembaga terkait penugasannya. 

Fokus utamanya adalah memastikan transisi yang mulus di posisi yang sebelumnya dijabat oleh Anwar Usman.

"Secara spesifik, tidak ada tugas khusus yang diberikan. Peran saya adalah melanjutkan tugas yang ditinggalkan oleh Bapak Anwar Usman yang telah menduduki posisi ini selama 15 tahun," jelas Liliek.

Pengangkatan Liliek dipandang sebagai langkah krusial dalam menjaga stabilitas yudisial di Mahkamah Konstitusi, mengingat lembaga ini memiliki peran vital sebagai penafsir tunggal konstitusi dan benteng hukum terakhir di Indonesia.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PGN dan PLN Serap 8 Kargo LNG Donggi-Senoro Sepanjang 2025
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Vietjet tambah kapasitas kursi untuk periode libur pertengahan tahun
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Soroti Dana Korupsi Dipakai untuk Membiayai Gerakan Melawan Pemerintah
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Teken Kontrak Baru di Persib Bandung, Gaji Bojan Hodak Dikabarkan Lampaui Pendapatan Pelatih Timnas John Herdman
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Mengakhiri Keberanian Palsu Para Pembully
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.