JAKARTA, KOMPAS.com - Liliek Priabawono Adi resmi menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 1 Januari 2026, total harta kekayaan yang dimiliki Liliek sebesar Rp 5,9 atau tepatnya Rp 5.947.856.124.
Aset terbesar yang dimiliki Liliek berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 5,2 miliar.
Baca juga: Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono: Mohon Doa untuk Kawal Konstitusi...
Dia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Semarang.
Selain itu, Liliek juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 756.000.000.
Dia tercatat memiliki 4 unit mobil di antaranya, Suzuki Minibus, Ford Fiesta, Toyota VOXY20AT, Nissan Kick Power Upper 4x2.
Liliek juga memiliki harta lainnya sebesar Rp 4.500.000, dan kas dan setara kas mencapai Rp 97.356.124.
Baca juga: Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Pengganti Anwar Usman yang Pensiun
Dengan demikian, total harta kekayaan Liliek Priabawono Rp 5.947.856.124.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang