JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan harapan untuk Hakim Konstitusi yang baru Liliek Prisbawono Adi sebagai penggantinya.
Anwar berharap penggantinya dapat membawa hikmah dan berkah untuk Konstitusi dan bangsa Indonesia. Diketahui, Anwar telah memasuki masa pensiun per tanggal 6 April 2026.
“Mudah-mudahan bawa hikmah, membawa berkah untuk Mahkamah Konstitusi, dan untuk bangsa dan negara,” kata Anwar Usman saat menghadiri acara pembacaan sumpah jabatan untuk Hakim MK di Istana, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dia juga berharap Hakim MK yang menggantikannya agar dapat menyelesaikan setiap perkara sesuai amanat konstitusi saja. Termasuk penyelesaian perkara hasil Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kan sudah jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan undang-undang,”ujar Anwar Usman.




