Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyegel empat kapal yacht berbendera asing yang bersandar di Pantai Marina, Jakarta Utara.
Penyegelan dilakukan karena keempat kapal diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia.
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan penyegelan tersebut dilakukan saat dengan pihaknya bersama Kanwil Pajak Jakarta Utara melakukan pengawasan importasi kapal wisata asing di Jakarta Utara.
“Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan,” kata Siswo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Siswo menjelaskan kapal tersebut merupakan kapal wisata asing yang mendapatkan fasilitas impor sementara, yakni berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Menurut dia, kapal tersebut ditujukan untuk kegiatan wisatawan berekreasi di wilayah Indonesia.
“Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor,” ujarnya.
Kemudian, Siswo merinci 4 kapal wisata asing yang disegel itu berasal dari Malaysia 2 unit kapal dan Singapura 2 unit kapal. Sedangkan, Siswo mengatakan 2 kapal yang tidak dilakukan penyegelan sudah diperiksa administrasinya dan ternyata telah diselesaikan dengan dokumen kepabeanan yang benar.
“Kami tekankan bahwa kolaborasi dengan teman-teman pajak itu tujuannya adalah untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara,” kata Siswo.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak sedang meneliti jumlah kerugian negara yang disebabkan dugaan pelanggaran peraturan bea masuk dan pajak kapal wisata asing tersebut. Namun, ia menggambarkan estimasi satu kapal yacht ukuran kecil di kisaran harga Rp10 miliar.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk bisa patuh terhadap ketentuan baik itu bidang kepabeanan maupun perpajakan. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap kapal wisatawan asing yang kami duga dan dapat pelanggaran,” ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Pujiyadi menegaskan pihaknya melanjutkan kolaborasi secara semaksimal mungkin agar keberadaan kapal mewah atau yacht ini memberikan manfaat bagi penerimaan negara.





